DaerahHukum dan KriminalpolresPolri

Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

73
×

Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Sungailiat, SuaraBabelNews.com, –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) berhasil ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Aksi pelaku, Sudi (L/37), yang berlangsung selama hampir setahun, dari tahun 2024 hingga April 2025, telah meninggalkan trauma mendalam pada korban.

Ketiga korban, perempuan dengan inisial Bunga (16), Mawar (10), dan Melati (14), menjadi sasaran aksi Sudi. Pencabulan terjadi di rumah dan toko milik Sudi.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengungkapkan pelaku melakukan aksinya secara terpisah kepada ketiga korban. Yang lebih mengejutkan, Mawar bahkan menjadi korban persetubuhan.

“Yang lebih miris lagi, Pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” ujar Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui AKP Era Anggraini, Kamis (22/05/2025).

Dikatakan AKP Era, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Rabu (21/05/2025) pukul 18.30 WIB di rumahnya. Unit PPA Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” sambungnya.

AKP Era Anggraini mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menjaga serta mengawasi anak anak terutama perempuan, Apabila mengetahui dan menemukan kasus yang sama segera melaporkan.

“Jangan biarkan pelaku kejahatan seksual lolos dari jerat hukum, Lindungi anak-anak kita. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup AKP Era. (*)