Mentok, SuaraBabelNews.com,-
Kepolisian Resort Bangka Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram, Kamis, 04 April 2024, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kep. Babel, Kabid Humas Polda Kep. Babel, Analis Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Kep. Babel, Bupati Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Barat
Dalam sambutannya Kapolres Bangka barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K menyampaikan kronologis dan hal-hal terkait dengan pemusnahan barang bukti dari 35 kg sabu ini merupakan perkara penyalahgunaan ataupun penyelundupan narkoba.
“Sudah di laksanakan konferensi pers beberapa waktu yang lalu di Polda Babel yang disampaikan oleh bapak Kapolda langsung, ini hanya sekedar mengulang saja bahwa barang bukti ini narkoba jenis sabu ini adalah hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dengan Direktorat Narkoba Polda di mana pelaku adalah kurir dua orang dan dari keterangan kurir tersebut barang bukti Ini dibawa dari Provinsi Aceh, ” terang Kapolres.
“Sekarang masih terus kita dalami karena dalam komunikasi terputus ada DPO dari perkara ini sehingga untuk keterangan dari kurir yang membawa ini mereka diarahkan menuju ke pelabuhan Tanjung kalian dan kemudian terjadi proses penangkapan,” tambah AKBP Ade Zamrah.
“Pada saat pemeriksaan, personel menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 35 kg. Ada kemungkinan memang bisa disebarkan di wilayah Bangka namun tidak menutup kemungkinan juga ini bisa menjadi perlintasan, barang bukti ini bisa saja akan diedarkan di Pulau Jawa ataupun di tempat-tempat lain,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini sangat luar biasa dampak kerugian yang baik secara kemajuan ataupun masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba yang berhasil diungkap.
Dari keterangan pelaku, mereka di iming-iming mendapatkan upah sebanyak 70 juta dari sang bandar.
Penanganan barang bukti yang dilakukan dari Satresnarkoba telah melakukan penimbangan dengan total berat sebanyak 35,685 kg kemudian lanjut barang bukti ini diperintahkan oleh Kapolda untuk sesegera mungkin dimusnahkan berkaca pada pengalaman-pengalaman yang viral ada kejadian-kejadian di tempat lain.
“Kapolda sendiri telah memerintahkan kalau bisa segera dimusnahkan untuk menghindari atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tidak menjadi fitnah ataupun menjadi masalah kedepannya,” jelas Ade Zamrah.
“Nanti minta dicek dari perwakilan BNNP jangan sampai nanti ada barang yang berubah menjadi tawas kita pastikan bersama-sama ya tapi kalau untuk pengamanannya tadi yang seperti perhatikan tadi di pasang CCTV, kemudian diamankan di ruangan yang berlapis pengamanannya barang bukti bisa kita pastikan tidak ada perubahan,” tutup Kapolres.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)
Wow, fantastic blog structure! How lengthy have
you been running a blog for? you made blogging glance easy.
The entire glance of your site is great, let alone the content!
You can see similar here ecommerce