Pangkalpinang, Suara Babel News,-
Memasuki sidang ke Sepuluh (10) Perkara dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel, fakta-fakta baru kembali terungkap ke publik. Kamis 16 Januari 2025
Sidang perkara dugaan tindak pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di duga merugikan negara sebesar Rp. 12.4 M dari pencairan sebesar Rp. 20.2 M, kembali menghadirkan saksi-saksi dari pihak internal Bank Sumsel Babel.
Jalannya Persidangan
Jaksa penuntut umum menghadirkan 2 saksi a charge. Saksi pertama Mas Ely Warsal selaku ketua Tim P4 atas pelanggaran fraud Bank Sumsel Babel menerangkan bahwa telah dilakukan audit umum dan khusus terhadap penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR Bank Sumsel Babel.
Audit umum dilaksanakan bulan Mei 2023, sedangkan audit khusus dilaksanakan selama 1 tahun mulai dari Mei 2023 sampai Juni 2024. Hasil audit internal dilaporkan kepada direksi bank sumsel babel berupa penyampaian dokumen dan berdasarkan memo intern komite Audit No. 48/KAU/BSB/2023 tanggal 19 mei 2023 perihal review hasil audit umum Cabang Pangkalpinang semester I tahun 2023.
Setelah memberikan keterangan, penasehat hukum Suhendar SH MM, pun memberikan pertanyaan kepada saksi, dan dirinya mengakui bahwa direktur PT HKL tidak pernah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan oleh tim P4.
Saksi kedua Ahmad Yani sebagai anggota tim P4 juga menerangkan audit khusus dilaksanakan dengan cara on the spot (mendatangi lokasi dan debitur) penerima kredit usaha rakyat.
Dari hasil keterangan Saksi kedua, Debitur penerima terbagi tiga kategori: kredit mikro dengan penyaluran sebesar 100 jt, super mikro sebesar 10 juta dan KUR Kecil sebesar 500 juta sebanyak 7 orang penerima.
Saksi kembali menjelaskan terdapat pelanggaran fraud yang dilakukan oleh pegawai Bank Sumsel Babel yang melibatkan mulai dari pimpinan cabang, penyelia, Account Officer, analis resiko, kredit analis, legal, head teller dan teller.
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa
Penasehat hukum terdakwa, Basuni Ismail SH MH menanggapi penjelasan saksi audit internal bank sumsel babel yang dihadirkan dalam persidangan ini.
Setelah mendengar keterangan saksi, kami menilai hasil audit tidak bisa menjelaskan berapa debitur yang sudah melunasi dan berapa debitur yang macet atau gagal bayar. Serta tidak dijelaskan juga didalam hasil audit apakah debitur sudah jatuh tempo? Sehingga kami menilai hasil audit internal bank sumsel babel diragukan keakuratannya. Ujarnya
Sidang yang dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) pangkalpinang dimulai sejak pukul 13.00 sampai 21.00 WIB kembali ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (23/01) mendatang. dengan agenda menghadirkan saksi teller dan direksi Bank Sumsel Babel.
(Red)