Pangkalpinang, Suara Babel News,-
Sidang ke-empat belas (14) perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Perkreditan Daerah (BPD) Sumatera Selatan Bangka Belitung yang melibatkan 5 orang terdakwa dari internal Bank dan 3 orang terdakwa dari Perusahaan swasta PT. HKL kembali menghadirkan saksi-saksi kunci. Kamis, 06 Februari 2025
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jalannya Persidangan
Pada persidangan kali ini, para terdakwa bersaksi untuk para terdakwa lainnya yang seluruhya berjumlah 8 orang.
Hal ini diprediksi bakal menjadi momentum jaksa untuk membuktikan apakah ada mens rea (niatan buruk atau jahat) dari para terdakwa dalam perkara tipikor bank sumsel babel pada tahun 2022.
Untuk kesaksian pertama, saksi Taufik selaku penyelia bank Sumsel Babel, dirinya menjelaskan bahwa tugasnya yaitu memastikan bahwa para AO atau Account Officer yang bertugas dapat bekerja secara baik untuk mencari dan mendapatkan para calon debitur penerima kredit usaha rakyat yang memenuhi syarat untuk diproses.
Khusus untuk KUR kluster PT. Hasil Karet Lada, para debitur kredit usaha rakyat kluster HKL telah memiliki payung hukum berupa perjanjian kerja sama atau PKS yang telah disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak antara PT bank Sumsel Babel dengan PT HKL pada bulan mei tahun 2022, serta ada corporate garante atau jaminan perusahaan PT HKL dalam penyaluran kredit para petani binaan HKL. Ujar Taufik
Sedangkan saksi kedua Rofalino menjelaskan tugasnya selaku pimpinan cabang bank sumsel babel cabang pangkalpinang serta membawahi 6 cabang penyangga dibawahnya.
Memang benar telah menanda tangani perjanjian kerja sama dengan HKL. Saat itu saya selaku pincab telah mengkonsultasikan mengenai PKS ini dengan bagian legal bank sumsel babel cabang pangkalpinang serta dibahas didalam komite kredit.
Sebelumnya juga pernah ada perjanjian kerja sama antara bank sumsel babel dengan Perusahaan sapi, jahe merah dan Perusahaan komiditas lainnya. Jadi drapt PKS mengikuti yang sudah berjalan sebelumnya tinggal merubah subyek hukum dan isi perjanjian yang disepakati. Ujarnya
Pada persidangan, terungkap juga bahwa untuk KUR kluster HKL total ada 410 debitur, bukan 417 seperti yang selama ini dituduhkan dalam dakwaan.
Pada keterangan Saksi M. Robby Hakim, selaku pimpinan cabang bank sumsel babel cabang pangkalpinang pengganti saksi Rofalino
Saya tidak mengetahui adanya PKS antara HKL dengan Bank Sumsel Babel. Saya juga tidak melihat ada yang janggal dalam proses penyaluran KUR HKL, karena selama menjabat penyaluran KUR HKL berjalan dengan baik-baik saja, bahkan yang sudah cair beberapa bulan sebelum saya menjabat pun angsuran nya berjalan lancar tidak ada angsuran yang macet. Terang M Robby
Selanjutnya saksi keempat, Santoso, dirinya menjelaskan mengetahui adanya perjanjian kerja sama atau PKS antara bank sumsel babel dengan HKL. Karena saat dia menjabat sebagai wakil pimpinan cabang bank sumsel babel cabang pangkalpinang, saksi mengetahui betul proses penyaluran KUR HKL berawal dari adanya sosialisasi, lalu dbuatkan PKS, pengumpulan data para petani binaan HKL melalui AO, persetujuan hingga pencairan.
Saat itu berjalan seperti biasa penyaluran KUR ke kluster lainnya, tidak ada yang menyalahi prosedur bank sumsel babel. Jelasnya
Setelah keempat saksi memberikan keterangan, ada sedikit perselisihan pendapat dalam persidangan dengan terdakwa handika Kurniawan.
Terdakwa handika menilai bahwa keterangan keempat saksi mantan atasannya tersebut yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini seakan-akan menyudutkan dirinya yang lalai telah bekerja melakukan screening para debitur penerima KUR kluster HKL.
Karena sudah larut malam menjelang jam 9 malam, hakim mengetok palu sidang, dan akan melanjutkan sidang besok hari jumat dengan agenda para terdakwa yang 4 orang saling menyaksikan atau saksi mahkota.
Tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa
Ditemui secara terpisah setelah sidang ditutup, Suhendar SH MM selaku penasehat hukum terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta mengatakan bahwa fakta persidangan telah menjelaskan semua dengan jelas.
fakta dipersidangan disaksikan dengan jelas bahwa penyaluran KUR HKL dilaksanakan sesuai prosedur yang ada di Bank Sumsel Babel, dan kedudukan hukum PT HKL dalam penyaluran KUR ke 410 debitur selaku offtaker atau penjamin yang sudah memiliki payung hukum berupa perjanjian kerja sama atau PKS antara bank sumsel babel cabang pangkalpinang dengan PT. Hasil Karet Lada.
Kami menilai Tidak ditemukan mens rea perbuatan korupsi dalam hal ini, yang terungkap hanya PT HKL benar merupakan penjamin atas kredit macet petani binaannya di bank sumsel babel. Itu tepatnya masalah keperdataan yang seharusnya diselesaikan dengan cara dan mekanisme penyelesaian perdata. Tandas Suhendar
(Agustri)