Daerah

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Sumsel Babel Terus Berlanjut, Dugaan Mall Administrasi Selimuti Perkara

1193
×

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Sumsel Babel Terus Berlanjut, Dugaan Mall Administrasi Selimuti Perkara

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suara Babel News,-

Sidang ketujuh perkara dugaan tindak pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di duga merugikan negara sebesar Rp. 12.4 M dari pencairan sebesar Rp. 20.2 M program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumselbabel, kembali hadirkan saksi-saksi dari Bank Sumsel Babel. Senin, 30 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menghadirkan 2 orang Saksi yang berasal dari bagian teller Bank Sumsel Babel.

Dalam agenda kesaksian tersebut, Saksi pertama Rieka Asrini SE menjelaskan keadaan yang sesungguhnyam

Awalnya saya tidak mengetahui adanya pencairan dana KUR melalui Kantor Kas Pemprov Bank Sumsel Babel, akan tetapi pada bulan Maret dan April 2023 ada pemeriksaan Internal dari Kantor Pusat Bank Sumsel Babel tim P4 (Pejabat Pemeriksa Perbuatan Pelanggaran) pada saat itu yang hadir yaitu Julita Prima Suri, Ilham, Silvia Suanto dan Irmalisa Agustina berdasarkan Surat Tugas Nomor : 41/ADT/3/B/2023 Tanggal 17 Februari 2023, Perihal Tugas Audit Internal Tahunan, yang dilakukan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Ujar Rieka

Sedangkan Saksi kedua Rizky Triana Putri yang juga merupakan Teler Bank Sumsel Babel menegaskan bahwa proses pencairan dana PT HKL dilakukan oleh Para AO dan Marketing Officer  atas perintah Head Teller

Saat proses terjadinya transaksi tanggal 15 Juli 2022, 15 Agustus 2022, 18 Agustus 2022 dan 26 Agustus 2022 yang saya transaksikan penarikan. Penarikan dana KUR debitur kluster PT. HKL dilakukan oleh para AO (Account Officer) dan Marketing Officer (MO) atas perintah Head Teller Rian Hurjani sebanyak 3 kali dan 1 kali atas perintah M Yasin. Penarikan tanpa kehadiran debitur dan tanpa melampirkan surat kuasa. Tandas Rizky Triana

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Menanggapi kesaksian para saksi ini, Suhendar SH MM, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta dari Pihak PT. Hasil Karet Lada (HKL) berpendapat bahwa semakin jelas terdapat malladministrasi dari Bank Sumsel Babel mengenai proses pencairan para debitur penerima program KUR.

Padahal seharusnya penarikan hanya bisa dilakukan oleh debitur yang bersangkutan, tapi nyatanya itu dilakukan oleh orang internal bank sendiri yakni Marketing officer dan Account Officer.

Kami melihat Didalam perkara ini, Bank Sumsel babel berperan aktif dalam proses pencairan program KUR kluster PT. HKL, entah karena mereka mengejar target penyaluran program atau memang dikarenakan tidak hati-hati nya Bank Sumsel Babel dalam melaksanan operasional perbankan. Tegas Suhendar SH MM.

Hakim Anggota, juga menanyakan kepada para Saksi apakah para saksi mendapatkan sanksi atas terjadinya permasalahan ini, saksi Rizky Triana Putri menjawab, bahwa hampir semua terkena sanksi, untuk pincab dan wapincab diproses secara pidana, dan head teller sampe teller, AO, MO, credit analyst terkena pemotongan gaji dan ada beberapa yang ditunda kenaikan jabatan.

Sebelum mengetok palu sidang ditutup, hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda masih kesaksian dari bagian kredit analis bank sumsel babel.

(RED)