Simpan Dan Edarkan Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Dibekuk Di Kontrakan

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –

Sat Resnarkoba Polresta pangkalpinang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

Yesiolana als Yesi, (P/27) dan Septia Parmanto als Cecep, (L/31) dibekuk pada Minggu dinihari, 02 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Duku II, RT 02/RW 01, Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur dengan dibungkus kain warna putih, sebagai berikut :

• 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bruto 9,01 Gr)
• 34 (tiga puluh empat) bungkus potongan pipet plastik
• 1 (satu) bungkus kantong kain warna putih
• 1 (satu) bal pipet plastik
• 3 (tiga) bal plastic strip ukuran kecil
• 1 (satu) buah sendok yang dari potongan pipet plastik
• 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
• 2 (dua) unit handphone merek Oppo dan Samsung
• 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hadir, SH, MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami istri, namun berencana hendak menikah.

“Mereka ditangkap sedang dalam satu rumah kontrakan, bukan pasangan suami istri namun berencana hendak menikah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Target Operasi (TO) yang sudah kami tangkap sebelumnya” ungkap AKP Raden Hadir.

Menuruti keterangan kedua tersangka, diketahui mereka mengedarkan barang haram tersebut sejak 17 Januari 2025. Mereka mengedarkan di seputaran Kota Pangkalpinang dengan upah Rp 500 ribu per 5 gram sabu yang terjual. Sedangkan barang yang di edarkan didapat dari seorang bandar bernama Pablo yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

  • Bagikan