Tambang Liar di Pangkal Pinang Terjaring Razia Kembali.

  • Bagikan

 

Suara Babel News, Pangkal Pinang – Kapolres kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Dwi Budi Murtiono mengancam akan menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya setelah sempat ditertibkan pada, Kamis 21 Oktober 2021 lalu sepertinya tak memberikan efek jera bagi para penambang liar ini.

Bahkan mereka kini semakin nekat dan mulai merambah tempat baru untuk melakukan aktivitas penambangan timah di seputaran kolong retensi Jembatan 12 Pangkalpinang.

“Kami sudah melakukan tindakan tegas, bahkan sekarang sedang kami proses, seperti halnya yang kemarin yang diperintahkan pak Kapolda di dekat bandara. Kita penangkapan ada beberapa orang yang di situ kita proses. Itu sebagai tindakan tegas yang kita lakukan, kita tidak main-main terhadap tambang timah ilegal yang ada,” kata dia kepada media, Sabtu (6/11/2021).


Kapolres Pangkal pinang menyampaikan juga bahwa ” Pangkalpinang bukan merupakan daerah penambangan timah hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Selain itu, di wilayah ini tidak ada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP untuk melakukan pertambangan di Pangkalpinang”.

Oleh karenanya, pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dan sangat mengandalkan informasi dari masyarakat mengenai daerah-daerah yang kerap menjadi tempat sasaran bagi para penambang timah ilegal.

“Kota Pangkalpinang ini kan tidak ada IUP, tidak izinkan untuk pertambangan. Untuk penertiban kita lakukan sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat, di mana ada penambangan liar kita lakukan penertiban di situ,” Tegas Dwi Budi.

Kapolres Pangkal Pinang juga menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan Penertiban, Pihak kepolisian berusaha memberikan teguran terlebih dahulu berupa himbauan tentang larangan melakukan penambangan Timah liar di Pangkal Pinang.

“Karena yang menjadi perhatian pimpinan adalah kita harus melakukan kegiatan yang bersifat humanis, penegakan hukum itu adalah alternatif terakhir. Kita coba upayakan memberikan imbauan,” sebutnya.
Maka dari itu, sebelum dilakukan penertiban dalam waktu dekat ini pihaknya meminta oknum masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan timah di daerah itu segera sadar dan mengakui kesalahannya.

Pasalnya daerah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperuntukan warga Pangkalpinang, karena hal itu telah menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Kota pangkal Pinang itu tidak untuk TI ilegal memang tidak ada izinnya sehingga masyarakat bisa berusaha yang lain untuk memenuhi hajat hidup kebutuhannya, perekonomian sendiri sudah mulai bergerak itu. Jadi jangan sampai lokasi yang nantinya diperuntukan bagi masyarakat malah dirusak oleh masyarakat itu sendiri kan sayang,” tukasnya.

Suara BaBel News, Menyuarakan untuk Masyarakat BaBel dan sekitarnya.

  • Bagikan