Bangka, SuaraBabelNews.Com,-
Team Gradak Satres narkoba Polres Bangka Berhasil Kembali mengamankan salah satu terduga pelaku Pengedar Sabu Wilayah bangka jumat 21/1/2022
Adalah KS alias AND (37) yang diamankan team Gradak satres Narkioba Polres Bangka.
Awalnya Satres Narkoba Polres Bangka mendapat laporan dari Masyarakat yang resah, bahwa rumah kosong depan SD Rebo kec. Sungailiat sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Dengan Adanya Laporan tersebut, Team gradak Satres Narkoba Polres Bangka bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
setelah diselidiki dan diamati lebih mendalam rupanya benar lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Dengan Bukti permulaan yang cukup Setelah melakukan pengintaian, akhirnya Satres Narkoba Polres Bangka Berhasil menangkap dan Mengamankan KS alias AND(37) saat akan melakukan transaksi Narkoba di Tempat kejadian perkara, rabu 19/01/2022 pukul 16.00.
Awalnya KS alias AND mengelak akan melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah kamar di rumah kosong depan SD Rebo.
Saat digeledah disaksikan oleh KetuaRT setempat, polisi Mendapati satu (1) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan,
2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan masing-masing 2 (dua) buah potongan plastik warna merah dan warna biru ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, 11 (sebelas) lembar uang pecahan 50.000 ribu hasil penjualan shabu ditemukan di kantong bagian belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru ditemukan tergeletak di atas lantai,
Setelah itu dilakukan introgasi dan di akui oleh Sdra KS alias AND (37), bahwa dirinya telah menyimpan barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut di dalam kamar di belakang sofa.
Mendengar Pengakuan Tersebut, kemudian tim gradak sat narkoba res Bangka melakukan pengembangan penangkapan tersebut dan ditemukan kembali 1(satu) buah kotak timbangan warna hijau dengan merek POCKET SCALE yang di dalam kotak tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dan diakui oleh Sdra KS alias AND bahwa shabu tersebut kepunyaan sdra KS alias AND dan yang menyimpannya adalah sdr KS sendiri.
Kemudian, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada Media Iptu Zulkarnain selaku Humas Polres Bangka menyampaikan :
Jadi barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 9,00 gram dan barang bukti lainnya serta tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang. Narkotika,” ungkap Iptu Zulkarnain
Sumber : Humas Polres Bangka