Temuan BPK RI di DPKO, Tembahi Catatan LHP Kinerja Pemkab Basel Tahun 2023

  • Bagikan

Bangka Selatan, SuaraBabelNews.com,-

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Bangka Selatan, kembali mendapat temuan dan catatan oleh BPK RI Perwakilan Bangka Belitung serta semakin melengkapi temuan kinerja Pemkab Basel pada pekerjaan di tahun 2023 lalu. Sabtu, 02 November 2024

Hal ini setelah BPK RI menemukan dan mencatat berupa Pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Daya Tarik Wisata Pantai Lampu Tidak sesuai Ketentuan.

Ini pun menjadi perhatian publik, bahkan Elemen Masyarakat Pemantau Pembagunan (EMPP) melalui sekretarisnya Destrian menyayangkan adanya temuan ini mengingat kegiatan ini merupakan salah satu program untuk meningkatkan daya tarik Pariwisata di Kabupaten Bangka Selatan

Sayang sekali ya, padahal ini menjadi proses awal untuk menjadikan Bangka Selatan lebih baik terutama untuk sektor Pariwisata. Ujarnya

Sekjen EMPP ini pun menanyakan kelanjutan temuan BPK RI perwakilan Bangka Belitung ini.

Tantangan nih untuk Pemkab Bangka Selatan apakah temuan ini sudah ditindak lanjuti.

Jangan sampai hal ini mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

Kami akan memantau ini, apabila ada temuan kerugian negara, kami akan laporkan dan kawal perkara ini kepada APH. Lanjutnya.

Sementara dilain sisi, suarababelnews.com hingga saat ini  sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pemkab Bangka Selatan terkait tindak lanjutnya temuan BPK ini.

Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menemukan adanya Pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Daya Tarik Wisata Pantai Lampu Tidak sesuai.

Mengutip dari LHP BPK RI Perwakilan Bangka Belitung, pada poin ini, BPK RI pun memberikan perintah dan Rekomendasi berupa:

  1. BPK merekomendasikan Bupati Bangka Selatan agar mengisntruksikan
    kepada: Kepala DPKO selaku Pengguna Anggaran dan PPK untuk: Memproses kelebihan
    pembayaran kepada PT JAS
    senilai Rp21.342.000,00 serta
    menyetorkan ke Kas Daerah
    sesuai peraturan perundang
    undangan dalam batas waktu 60 Hari sejak diterimanya LHP
  2. Memerintahkan kepada Kepala DPKO Bangka Selatan agar lebih cermat dalam memilih
    konsultan perencanaan dan
    konsultan pengawas serta
    mengendalikan pelaksanaan
    kontrak di masa mendatang
    sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  3. memproses pengembalian
    uang muka dan jaminan
    pelaksanaan kepada CV GD
    senilai Rp449.472.784,00
    (Rp252.512.800,00 + Rp196.959.984,00) dan menyetorkannya ke Rekening
    Kas Daerah sesuai peraturan
    perundang-undangan.

Selain itu, BPK juga memberikan perintah dan rekomendasi kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lampu untuk menilai kualitas dan kuantitas fisik yang layak dibayarkan kepada Penyedia.

Kini dengan temuan ini, semakin menjadi tambahan catatan temuan akan kinerja di pemerintahan kabupaten Bangka selatan tahun 2023.

(Red)

  • Bagikan