Terduga Pelaku Penipuan Tanah Kavling Diamankan Polisi

  • Bagikan

 
Suara Babel News , BELITUNG —
Seorang lelaki 41 tahun diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (30/10/2021) lalu.

Pria yang diketahui bernama Frd (41), Warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan itu diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling.

Ia dilaporkan oleh korbannya, SS yang menderita kerugian sekitar Rp30 juta pada pembelian dua bidang tanah kavling.

“Pelaku sudah diamankan hari Sabtu kemarin dan masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasi Penmas Sihumas Bag Ops Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada awak media, Senin (1/11/2021).

Ia menjelaskan kronologis berawal saat korban membeli dua bidang tanah kavling seharga Rp30 juta dari CV Belitung Central Property dan terduga Frd(41) selaku manajer pada Tanggal 15 Juli 2020.

Korban telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Hernawati dan pelaku menjanjikan Akta Pelepasan Hak (APH) diserahkan dalam waktu sebulan setelah transaksi pembelian.

Namun setelah satu bulan, korban tak kunjung menerima APH seperti yang dijanjikan terduga pelaku Frd(41), dimama dirinya berdalih masih terdapat dua kavling tanah CV Belitung Central Property belum terjual sehingga APH belum bisa diproses.

Terduga pelaku Frd(41) kemudian menghubungi korban mengabarkan satu kavling lahan telah terjual menyisakan satu kavling lagi. “Pada Tanggal 19 Agustus 2020, korban membantu terduga pelaku Ftd (41) membeli sisa tanah kavling itu seharga delapan juta dengan perjanjian APH diserahkan satu bulan setelah proses pembelian terakhir, akan tetapi sampai sekarang korban pelapor belum menerima APH tersebut,” kata Pinem.

Usai mendapatkan laporan, Jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung mencari keberadaan terduga pelaku Frd (41), dan Akhirnya Terduga pelaku Frd (41) berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lesung Batang ketika sedang melakukan pemeriksaan swab,Sabtu (30/10/2021).

Atas perbuatannya,terduga pelaku Frd(41) dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Suara BaBel News, Menyuarakan untuk masyarakat BaBel dan sekitarnya.

  • Bagikan