Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com,-
Memperingati HUT RI ke 78, Sebanyak 938 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) se-Bangka Belitung (Babel) menerima remisi umum, 4 orang WBP Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dinyatakan bebas pasca menerima remisi ditambah telah menjalani masa hukumannya. Kamis, 17/08/2023
“Untuk WBP yang bebas di hari kemerdekaan ini ada 4 orang, kasus pidana pencurian dan penganiayaan.
Hari ini mereka bebas, kami berharap mereka dapat diterima oleh masyarakat karena telah selesai menjalani masa hukumannya,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Badaruddin usai acara pemberian remisi, Kamis (17/8/23).
Badarudin menuturkan, selain WBP yang bebas, ada juga 938 warga binaan yang mendapat remisi umum yang sudah di SK kan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel, yang diusulkan ada 1.157 orang.
“Kewenangan SK ada di pusat dan yang paling banyak diusulkan adalah Lapas Narkoba, karena warga binaannya sudah hampir 1.000 orang. Ratusan warga binaan yang menerima remisi umum ini ada yang dapat remisi 1 bulan, yang paling tinggi 6 bulan,” jelasnya.
Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang yang menerima remisi umum ada 277 orang, di Lapas Narkoba Kelas IIA juga ada 14 orang, Lapas kelas IIB Sungailiat 317 orang, Lapas kelas IIB Tanjung pandan 117 orang, Lapas Anak 21 orang, Lapas perempuan 77 orang dan Rutan Muntok ada 115 orang.
“Kami berharap yang sudah mendapatkan remisi dan yang bebas bisa menjadi lebih baik lagi, mereka bisa diterima kembali ke masyarakat dan tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” pungkasnya