Headline

Terindikasi Ada Aroma Gratifikasi dan Kriminalisasi, Kantor Hukum Bintang Law Office Laporkan Penyidik Ke Propam Polda Babel

192
×

Terindikasi Ada Aroma Gratifikasi dan Kriminalisasi, Kantor Hukum Bintang Law Office Laporkan Penyidik Ke Propam Polda Babel

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SUARA BABEL NEWS, –

Penegakan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali diuji dan dipertanyakan masyarakat. Kamis 21 Agustus 2025

Hal ini setelah para penyidik dari Subdit II Ditreskrimum Polda Babel dilaporkan Ke Propam Polda Babel karena diduga menerima gratifikasi dan terindikasi melakukan Kriminalisasi terhadap warga masyarakat asal Provinsi kepulauan Bangka Belitung ini.

Agus Purnomo, SH dari Kantor Hukum Bintang Law Office & Partner saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan para penyidik dari Subdit II Diteskrimum kepada Propam Polda Babel dan telah menerima SP2HP sebagai tindak lanjutnya

Benar, kami telah melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang telah dilakukan oleh Penyidik Dari Subdit II Ditreskrimum Polda Babel. Ujar Agus Purnomo.

Kepada jejaring media ini, Advokat yeng telah berhasil menangani berbagai perkara besar ini pun menegaskan bahwa pihaknya menduga Gratifikasi ini dilakukan oleh Pihak Koprasi Cipta Sejahtera Kota Pangkalpinang kepada para penyidik Ditreskrimum Polda Babel ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan  settingan dan dugaan kriminalisasi terhadap Kliennya.

Bahwa pada laporan saudara D*D* & F*T** melalui kami Bintang law office & Partners, Alhamdulillah sudah diterima Pihak Propam & Paminal Polda Babel, ditanggapi dengan sp2hp yang dikeluarkan oleh Kabid Propam, Dengan nomor : Sprint/301/VIII/PP.1.1.4/2025/BIDPROPAM Tertanggal 19 Agustus 2025, Terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan & wewenang yang dilakukan oleh Pihak Subdit II Ditreskrimum polda kepulauan Babel.

Kami mengapresiasi Kinerja Pihak BIDPROPAM dan Paminal Polda Babel yang telah merespon cepat laporan klien kami terutama Terhadap Kasus yang di derita saudara dedy dan fitri atas Laporan Pihak Koperasi Cipta Sejahtera Kota Pangkalpinang. Terangnya.

Agus Purnomo, SH pun berharap agar perkara ini segera terungkap secara terang benderang, dan bisa menjadi dasar untuk membebaskan kliennya.

Harapan kami, dengan semakin terang benderang nya dugaan dugaan gratifikasi ini, bisa menjadikan dasar untuk klien kami memperoleh keadilan.

Apabila ini terbukti adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pihak Koprasi Cipta Sejahtera Kota Pangkalpinang bersama penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel artinya ada persekongkolan jahat untuk mengkriminalisasikan klien kami.

Harapannya, jika terbukti adanya Gratifikasi untuk memenjarakan klien kami, demi tegaknya hukum para klien kami bisa dibebaskan dari segala sangkaan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.  Tegas Agus

Seperti diketahui, Polda Babel melalui Subdit II Ditreskrimum Polda Babel telah menangkap dan mengamankan DD dan FT atas Laporan dari Pihak Koperasi Cipta Sejahtera Kota Pangkalpinang.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Keduanya (DD dan FT) memberikan kuasa pendampingan hukum melalui Kantor Hukum Bintang Law Firm & Partner.

Merasa ada kejanggalan dan dugaan Gratifikasi yang membuat kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Kantor Hukum Bintang Law Office & Partner pun akhirnya mencari keadilan dan melaporkan hal ini kepada Propam serta Paminal Polda Babel.

Setelah dilaporkan menjadi tantangan tersendiri bagi Polda Babel untuk menindaklanjuti dan menjawab segala keraguan publik yang terjadi.

Sementara dilain sisi, jejaring media ini masih dalam upaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di antaranya penyidik serta Propam dan Paminal Polda Babel terkait hal ini.

(Red)