Muntok, SuaraBabelNews.Com,-
Satresnarkoba Polres Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Yuliadi, Selasa (17/01/2023).
Pelaku berinisial DK ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba pada Rabu 11 Januari 2023 lalu. Saat mengamankan DK di satu perkebunan sawit desa setempat, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,23 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengatakan ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram
“Setelah diinterogasi tersangka merupakan anggota BPD Desa Belo Laut dan masih aktif. Kami melakukan penangkapan di lokasi TI, di pondok perkebunan sawit Desa Belo laut,” ujar KBO Satresnarkoba.
“Dari tangan DK ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram. Diduga tersangka sedang memakai sendiri mungkin juga menunggu transaksi di sana, jadi dia standby, ” imbuhnya
Dari keterangan tersangka bahwa dirinya menjual sendiri dan tidak ada orang atau kurir sedangkan untuk barangnya didapatkan dari Pangkalpinang. Dirinya mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)