Daerah

Ternyata, Dana KUR Bank Sumsel Babel Kluster HKL Bersumber dari Nasabah

283
×

Ternyata, Dana KUR Bank Sumsel Babel Kluster HKL Bersumber dari Nasabah

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suara Babel News,-

Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Sumsel Babel menginjak tahapan kesaksian dari pimpinan divisi perencanaan strategis dan ekosistem bisnis yang berkedudukan di kantor pusat bank sumsel babel. Rabu, 22 Januari 2025

Kehadiran saksi a charge ini dihadirkan mewakili direksi bank sumsel babel.

Pada persidangan, Saksi R.M. Rozali Anton SE MM memberikan keterangan secara gamblang dan panjang lebar.

Saksi menjelaskan pengetahuannya tentang Bank Pembangunan Sumsel Babel.

Bank Sumsel Babel merupakan badan Usaha Milik Daerah yang didirikan pada tanggal 6 Nopember 1957 atas Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan akta Notaris Tan Thong Ke, dan izin usaha dari Menteri Keuangan saat itu, pada tahun 1962.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, Bank Sumsel Babel resmi menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan status Perusahaan daerah.

Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 mei 2000, bank sumsel mengubah bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan Perseroan Terbatas dengan akta pendirian No. 20 tanggal 25 nopember 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 3/2/Kep.DpG/ 2001 tanggal 24 September 2001, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan akta No. 53, tanggal 28 Juni 2024. Ujar saksi Rozali

Dalam kesaksiannya, Rozali Anton juga menjawab pertanyaaan penasehat hukum Suhendar SH MM, bahwa darimana sumber dana yang disalurkan oleh Bank Sumsel Babel untuk KUR kluster PT. Hasil Karet Lada atau HKL,

Dana berasal dari dana nasabah atau masyarakat yang menabung di Bank Sumsel Babel, karena modal yang bersumber dari pemerintah daerah gak bisa di otak atik. Terangnya

Saat saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh penasehat hukum Basuni Ismail SH MH, saksi tidak bisa menjawab pertanyaan tentang apakah saksi mengetahui hasil audit khusus yang dilakukan oleh auditor internal bank sumsel babel terkait 417 debitur yang lunas berapa, yang kredit macet berapa, dan apakah bank sumsel telah menerima pencairan klaim asuransi.

Pernah mendengar tapi tidak mengetahui secara detail apa hasil audit nya, dan menegaskan bahwa bank sumsel babel sepengetahuan saksi telah menerima klaim pencairan asuransi dari jamkrida dan jamkrido. Tandas Saksi

Selain saksi Rojali Anton, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga menghadirkan Saksi Meisyifa, bagian teller Bank Sumsel Babel

Untuk kesaksian meisyifa, sempat mendapat penolakan dari penasehat hukum para terdakwa karena sebelumnya tidak pernah diperiksa dikejaksaan dan tidak ada berkas BAP nya, akan tetapi Ketua Majelis Hakim mengizinkan untuk saksi meisyifa memberikan keterangan dengan keberatan penasehat hukum terdakwa dicatat dalam berita acara sidang.

Saksi meisyifa menjelaskan bahwa dia mengakui telah mencairkan sebanyak 5 nasabah yang telah melalui verifikasi oleh atasannya selaku kepala kas bank sumsel babel.

(RED)