Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.Selasa 18 Januari 2022
Penangkapan yang terjadi pada
Hari Kamis tanggal 13 januari 2022
Jam sekira pukul 18:00 Wib di Halaman kantor BPP kec.kelapa Kab. Bangka Barat, dari kegiatan tersebut tim satgas narkoba mengamankan 2 orang an.IR 21Th
Warga Simpang Tempilang dan AG
32Th warga Ds.kelapa
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 5 (lima) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu seberat *1,59 gram*,1(satu)buah kaleng permen merk MILTON berwarna oren,1(satu) buah handphone merk VIVO berwarna biru ,1(satu) buah handphone merk REDMI berwarna biru
bertempat di Halaman kantor BPP kelapa Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat anggota Team HANTU satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabhu-sabhu yang dilakukan oleh sdr. IR dan ditemukan 2(dua ) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu yang diletakanya di bawah pohon rambutan.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah sdr.IR yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan sebuah kaleng permen merk MILTON berwarna oren yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu.
Dari pengakuan sdr IR mendapatkan barang tersebut dari sdr.AG,setelah itu anggota team HANTU yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengajaran terhadap Sdr.AG Yang sedang berada dirumah temanya di Ds.maras senang kec.bakam kab.Bangka, tidak sampai dari situ tim juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap teman SDR.AG yaitu SDR AJ 26 Thpada pukul /Jam 20:30 wib Di Ds.maras senang kec.bakam kab.Bangka
Dari pelaku petugas mengamankan
BARANG BUKTI 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu seberat *2,36 gram*
Dan 1(satu) buah handphone merk REALME berwarna biru
Saat dilakukan penggeledahan dirumah sdr AJ ditemukan 3(tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu di tempat rak jilbab dan saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut sdr AJ mengakui barang tersebut adalah milik dia kemudian sdr.AJ
Ketiga tersangka IF (21) ,AG (32) warga Kec.Kelapa dan AJ (26) warga Ds. Maras Senang Kec.Bakam di kediaman ketiga tersangka pada Kamis (13/01/2022) pukul 18.00 wib dan 20.30 wib
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah membernarkan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba tersebut
“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat”kata kasat narkoba
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Personil yakni dari Tersangka IF dan AG ,5 Paket plastik klip bening yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu seberat 1,59 gram, 1 buah kaleng permen merk MLTON berwarna oren, 1 buah handphone merk VIVO berwarna biru, 1 buah handphone merk REDMI berwarna biru, dan barang bukti yang diamankan personil dari Tersangka AJ ,3 buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 2,36 gram, 1 buah handphone merk REALME berwarna biru” kata Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah
Terhadap ketiga tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat