Tim Spider Polsek
Tim Spider Polsek Jebus Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial ID (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kanidis, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (16/07/2022) lalu.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan tersangka ID ditangkap tim gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Jebus saat sedang berada disebuah pondok tambang di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (18/08/2022)
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Di sini Tim Spider Polsek Jebus memberikan bantuan penangkapan terhadap pelaku kasus tersebut yang di tangani oleh Polres Ogan Ilir,” kata Kapolsek Jebus, Sabtu (20/8/2022).
Kapolres Jebus mengatakan berdasarkan laporan pihak korban ke Polres Ogan Ilir, tersangka ID sudah tiga kali melakukan persetubuhan tubuh terhadap korban yang diketahui baru berusia 16 tahun.
“Pelapor sempat bertanya kepada anaknya, karena sebelumnya sang anak trauma dan mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Kemudian anaknya mengakui jika sudah disetubuhi oleh pelaku. Berdasarkan keterangan korban bahwa korban disetubuhi sebanyak 3 kali. Atas kejadian tersebut korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir,” ucap Kapolsek Jebus
Tersangka ID sempat diamankan ke Mapolsek Jebus, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir untuk upaya proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan diserahkan ke Polres Ogan Ilir sehubungan tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Ogan Ilir. Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek Jebus
Sumber: Humas Polres Bangka Barat