Tim Unit Reskrim Polsek Jebus Ringkus Pencuri Speaker Dan Tabung Gas

  • Bagikan

Parit Tiga, SuaraBabelNews.com, —

Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus kembali berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya.

Meski dalam kesibukannya baik pengamanan di bulan Ramadan, Operasi Ketupat Menumbing 2025 hingga pengamanan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Bangka Barat, namun Kepolisian Sektor Jebus tetap mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus pencurian yang dialami RSI (P/28), warga Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat.

Pencurian terjadi saat korban, RSI, menginap di rumah mertuanya di Desa Kapit, Kecamatan Parit Tiga(, Minggu, 22 Februari 2025 lalu.

Namun, pada pukul 20.00 WIB, ayah korban yang dimintai tolong oleh korban untuk menjaga rumahnya, menelpon korban dan mengatakan bahwa 1 (Satu) unit speaker merk Polytron warna hitam dan 1 (Satu) unit tabung gas elpiji 3 kg milik korban telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) melapor kepada Pihak Kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jebus menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, Atas keterangan saksi dan hasil penyelidikan, akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku atas nama HDI ( L/29 tahun) sedang berada di rumahnya di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga.

Sekira Pukul 21.40 WIB pelakupun berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jebus. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Jebus untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, S.H, seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan pengungkapan kasus pencurian speaker dan tabung gas tersebut.

“Ya, benar. Tim Reskrim Polsek Jebus telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian. Pelaku HDI (L/29), ditangkap di rumahnya Desa Cupat berikut barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kompol Albert.

Kapolsek Jebus juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Jebus, untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga diri dan barang berharganya, terlebih dalam menyambut Lebaran Idul Fitri ini. (*)

  • Bagikan