Tok!!!! Andi CS Diputus Bebas dan Tak Terbukti Korupsi di Bank Sumsel Babel

  • Bagikan

Pangkalpinang, Suara Babel News,-

Sidang perkara dugaan tindak pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel telah berakhir, para terdakwa dinyatakan bebas dan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan kepada mereka.

Hal ini setelah pada sidang terakhir, Rabu (19/03) dengan agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan Korupsi di PN Kota Pangkalpinang, dimana sebelumnya para terdakwa di duga merugikan negara sebesar 12.4 Miliar Rupiah dari pencairan sebesar Rp. 20.2 M program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumsel babel.

Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta dari Pihak PT. Hasil Karet Lada (HKL) mengucapkan syukur dan memberikan apresiasi kepada majelis Hakim yang telah memutuskan berdasarkan keadilan dan hati nurani.

Alhamdullilah, hari ini telah kita dengar bersama putusan dari majelis Hakim PN Kota Pangkalpinang.

Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan keadilan dan hati nurani, dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada. Ujar Suhendar

Advokat muslim asal LHI ini pun menambahkan bahwa dengan adanya putusan ini, semakin menggambarkan bahwa keadilan itu ada dan menambah keyakinan pada dirinya.

Para terdakwa diputuskan bebas dari segala tuntutan, dan dikembalikan segala hak serta dipulihkan nama baiknya.

Dengan hasil ini kami makin serta percaya, bahwa keadilan itu ada dan nyata. Terimakasih. pungkas Suhendar SH MM

(Agustri)

  • Bagikan