Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Resmi Uji Coba Smart Parking, Juru Parkir Mulai Dibekali Rompi

323
×

Wali Kota Pangkalpinang Resmi Uji Coba Smart Parking, Juru Parkir Mulai Dibekali Rompi

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai melaksanakan uji coba program parkir berlangganan atau Smart Parking sebagai upaya menata sistem perparkiran, menekan praktik parkir liar, sekaligus meningkatkan pengelolaan retribusi parkir di daerah.

Peluncuran program tersebut ditandai dengan kegiatan Pelaksanaan Smart Parking dan simbolis pembagian rompi juru parkir yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis 1 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Drs. Saparudin, M.T., Ph.D. dan didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Budiyanto, Asisten serta Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang. Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang.

Dalam kegiatan itu, Saparudin secara simbolis menyerahkan rompi kepada juru parkir. Pemberian rompi tersebut menjadi bagian dari penataan petugas parkir sekaligus memberikan identitas bagi juru parkir resmi yang bertugas di wilayah Kota Pangkalpinang.

Program Smart Parking mulai diuji coba pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selama masa uji coba, Pemkot Pangkalpinang menerapkan sistem hybrid dengan menggabungkan pembayaran secara manual dan digital.

Saparudin mengatakan, masa uji coba tersebut dimanfaatkan untuk melihat efektivitas program sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam penerapannya di lapangan.

“Uji coba ini kami manfaatkan untuk melihat kendala yang ada di lapangan, termasuk kesiapan atribut dan juru parkir. Penerapan secara penuh atau full baru akan kita mulai pada Januari tahun depan,” ujar Saparudin, pada Kamis 1 Oktober 2026.

Untuk mendukung penerapan sistem digital, Pemkot Pangkalpinang memperkenalkan aplikasi PKP Smart yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang. Aplikasi tersebut digunakan untuk mendukung layanan parkir berlangganan secara digital dan telah memiliki hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Masyarakat yang mengikuti program tersebut dapat melakukan top-up saldo melalui aplikasi setelah mendaftarkan nomor polisi kendaraan. Tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp1.000 per hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, dan Rp30.000 untuk 30 hari.

“Dengan berlangganan, masyarakat bebas parkir di area yang telah ditentukan tanpa dipungut biaya tambahan lagi. Pengecualian berlaku untuk tempat parkir khusus yang sudah memiliki sistem sendiri, seperti kawasan Transmart atau bandara,” jelasnya.

Selain penataan sistem parkir, Pemkot Pangkalpinang juga menyiapkan skema untuk memberikan kepastian terhadap juru parkir resmi. Selama masa uji coba, pemerintah menerapkan pemberian insentif secara proporsional kepada petugas parkir.

“Mulai tahun depan, juru parkir resmi akan menerima gaji dari pemerintah kota. Mereka juga akan diproteksi dengan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan uji coba ini terbukti efektif menertibkan parkir,” tegasnya.

Saparudin juga menjelaskan bahwa penerapan Smart Parking hanya berlaku pada lokasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Area parkir yang berada di jalan nasional atau provinsi tidak termasuk dalam cakupan program tersebut.

Untuk kawasan usaha yang masuk dalam kategori pajak parkir, pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pemilik usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aplikasi PKP Smart tidak diterapkan pada titik-titik parkir tersebut.

Dari sisi pendapatan daerah, Pemkot Pangkalpinang memproyeksikan program Smart Parking dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Pendapatan retribusi parkir secara manual selama ini berada di kisaran Rp2 miliar per tahun.

Pemerintah kota memproyeksikan pendapatan sektor parkir dapat mencapai Rp15 miliar apabila tingkat partisipasi masyarakat dalam program tersebut mencapai minimal 30 persen.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, Pemkot Pangkalpinang membentuk tim gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kodim, serta instansi terkait lainnya.

Tim tersebut akan melakukan pengawasan, pengawalan, dan evaluasi selama masa uji coba hingga 31 Desember 2026. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan sebelum program Smart Parking diterapkan secara penuh mulai Januari 2027. (Wind)