Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode bulan Juli hingga November 2024.
“Secara keseluruhan ada 2 kasus eksploitasi seksual yang kita bongkar di Pangkalpinang, yakni pada bulan Juli dan terakhir dibulan ini (November),” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel AKBP Rully Tirta Lesmana, Jumat (22/11/24) sore.
Menurut Rully, 2 kasus yang berhasil dibongkar oleh Tim Subdit IV Renakta tersebut berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan mucikari.
Ditambahkan Rully, pihaknya juga turut mengamankan sebanyak 4 orang berikut barang bukti berupa uang tunai serta bukti transaksi lainnya.
“Dua-duanya ini wanita, perannya adalah mucikari. Mereka dengan sengaja merekrut calon korbannya ini untuk ditawarkan kepada seseorang dengan berbagai tarif yang kemudian menyepakati bertemu dan melakukan aktivitas prostitusi itu di sebuah hotel,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Rully, proses hukum terhadap kedua kasus tindak pidana perdagangan orang ini sudah dilakukan pihaknya.
“Untuk kasus pertama sudah proses tahap dua atau menjalani sidang di pengadilan. Sedangkan yang kasus kedua ini masih proses penyidikan di kita,” ungkapnya.
Sementara itu, dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel ini meminta kepada masyarakat untuk mengawasi setiap aktivitas anak-anaknya.
Terlebih, kasus ini melibatkan para korban yang rata-rata merupakan anak dibawah umur.
Ditambahkannya juga kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya iming-iming terhadap tawaran kerja keluar negri dengan gaji besar.
“Kepada orangtua, kami minta agar mengawasi pergaulan ataupun gaya hidup anak-anaknya. Dan juga kepada warga, berikan informasi kepada kami jika menemukan perilaku ataupun perbuatan menyimpang yang menyangkut tindak pidana ataupun asusila,” himbaunya.
(Bid. Humas Polda Babel)