Curi Motor Di Koba, MIY Diringkus Di Desa Baturusa

  • Bagikan

Bangka Tengah, SuaraBabelNews.com, –

Kepolisian Sektor (Polsek) Koba, Polres Bangka Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Koba.

Pelaku berinisial M.I.Y. (28) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Minggu (02/02/2025) dini hari.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas, IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BN 6129 CL.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.

“Korban menyadari kehilangan sepeda motornya saat hendak keluar rumah pada pukul 06.30 WIB. Sebelum kejadian, kendaraan tersebut sempat digunakan oleh sang suami pada malam sebelumnya dan terakhir terlihat oleh saksi sekitar pukul 01.15 WIB,” terang IPTU Erwin Syahri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Koba, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AIPTU Doni Hariansyah, S.H. melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Pada Minggu (02/02/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 03.50 WIB tanpa perlawanan,” ujar IPTU Erwin Syahri.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, BN 6129 CL, guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa atau informasi terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah IPTU Erwin Syahri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Koba dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (*)

  • Bagikan