AC residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena hendak mencuri sepeda motor.
AC ditangkap di depan kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Jum’at, 14 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, ketika pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat merah-hitam dengan nomor polisi BN 3217 BK milik Elly Susanti (37), seorang karyawan honorer. Motor tersebut diparkir di halaman kantor Inspektorat Provinsi di Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
“Jadi awalnya hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, pelaku ini hendak mencuri helm, namun disaat yang sama pelaku melihat motor korban dengan kunci yang tertinggal di dashboard motor. Pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan berencana mencurinya esok hari,” ujar Kasat Reskrim.
Keesokan harinya tanggal 12 Februari 2025, pelaku balik ke TKP dan kembali mengincar motor korban.
“Saat hendak membawa kabur motor, ia tidak menyadari bahwa korban telah memasang kunci tambahan berupa gembok demi keamanan,” ungkap AKP M. Riza Rahman, Sabtu (15/02/2025).
“Lalu pada saat pelaku mencoba menyalakan motor, seorang rekan kerja korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak dan mengejarnya. Karena panik, pelaku inipun melarikan diri menggunakan mobil Suzuki XL7 putih bernomor polisi BN 1076 AD,” lanjut Kasat Reskrim.
Setelah kejadian, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dimana keberadaan pelaku, lalu segera melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan di depan Kantor Satpol PP Babel, Jum’at (14/02/2025) sekira pukul 13.00 WIB dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah sering melakukan pencurian.
“Pelaku mengaku sudah sering mencuri di lokasi perkantoran, termasuk di Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel. Helm hasil curian tersebut dijual secara COD,” tambah AKP M Riza.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki XL7, satu unit motor Honda Beat milik korban, satu kunci motor hasil curian, serta satu gembok besi berikut kuncinya.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (*)