Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Sepasang kurir narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang di sebuah rumah di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Jum’at, 14 Februari 2025, sekira pukul 19:00 WIB.
Dari informasi warga dan hasil penyelidikan Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, tersangka Lnd (P/42 tahun) diringkus dirumahnya bertepatan saat tersangka Ags (L/27 tahun) datang berkunjung.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Sebanyak 27 bungkus plastik strip bening kecil didalam potongan pipet plastik dan dua bungkus plastik strip bening ukuran besar. Ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) bal pipet plastik, 1 (Satu) buah sendok pipet plastik, 1 (Satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Kedua tersangka, Lnd dan Ags mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan diketahui bahwa Lnd dan Ags bukan merupakan pasangan suami istri. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan kepada pembeli dan hanya mendapatkan keuntungan menggunakan barang haram tersebut secara gratis. Mereka menjalankan bisnis ini sejak 13 Februari 2025 dengan memperoleh barang dari Martang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)