Pangkalpinang, Suara Babel News,-
Usai dugaan Mafia BBM Khusus Nelayan Terungkap, SPBN Ketapang yang berada di PPI Muara Sungai Batu Rusa Pangkalpinang tutup sementara dan penyaluran dialihkan ke SPBU Bacang, masyarakat kembali pertanyakan DKP Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, tercatat dalam beberapa kasus terakhir terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang selalu berkaitan dengan Rekom khusus Nelayan dari DKP Kota Pangkalpinang, selalu para nelayan yang dikorbankan tanpa adanya transparansi dan perbaikan dari Dinas itu sendiri.
Teranyar, dengan ditetapkanya OKT sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan BBM khusus nelayan bahkan telah menyebut penggunaan 6 Rekomendasi kapal yang diduga Fiktif/kapal mati, hingga Kini DKP Kota Pangkalpinang seolah tak berubah, berbenah bahkan tak ada keterangan apapun demi transparansi yang disampaikan kepada publik tentang dugaan keterlibatan pihaknya.
Tanggapan Praktisi Hukum
Sikapi Fenomena perkara dugaan penyalahgunaan BBM, dengan Nelayan yang selalu menjadi korban, Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun memberikan tanggapan.
Efek terungkapnya mafia BBM khusus nelayan oleh Satpol Airud Polresta Pangkalpinang, Okta yang merupakan Manager SPBN Ketapang ditangkap dan ditahan, kini SPBN di tutup sementara dan dialihkan ke SPBU Bacang.
Itu memang salah satu hukuman yang diberikan kepada SPBN Ketapang karena kembali lalai sampai berperkara seperti ini, tetapi lagi-lagi nelayan yang dikorbankan. Ujar Suhendar SH MM
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM, bahwa pemindahan alokasi BBM Nelayan bukanlah solusi yang instan dan tepat.
Ini bukan solusi yang tepat dengan mindah alokasi dari SPBN Ketapang ke SPBU Bacang.
Kembali nelayan lagi yang dikorbankan, harus bersusah susah ke SPBU bacang.
Belum lagi adanya regulasi yang berbeda disana, ketambah lagi bakal adanya perkara baru yang muncul ketika angkut BBM menggunakan jerigen dan Kendaraan yang bukan alat angkut BBM serta ini diprediksi bakal jadi Polemik Baru lagi. Tandas Suhendar
Praktisi Hukum Sebut DKP Punya Andil dalam perkara dan kepentingan Nelayan
Tak berhenti disini, Praktisi Hukum asal LHI inipun menyebut bahwa Langkah pemindahan ini tidak akan menghasilkan perubahan apapun, dan menyebut seharusnya DKP Kota Pangkalpinang pun menerima Sanksi.
DKP harus kena hukuman juga dong
coba kita berkaca dari perkara-perkara penyelewengan BBM Khusus Nelayan, semuanya berkaitan dengan Rekom yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang, tetapi sejauh ini pula tidak ada sekalipun DKP Kota Pangkalpinang menerima saksi, memberikan keterangan pers, membuka jumlah Rekom, mengungkap total penggunaan BBM perbulan dan menjelaskan kepada publik tentang keterlibatan mereka.
Jika masih dengan Pola seperti ini, penyelewengan BBM dengan modus rekom bakal kembali terulang. Kapal-kapal mati dan fiktif bakal tetap dapat rekom, kan keblinger. Nelayan makin susah, Mafia BBM tetap berjaya
Harusnya dengan kejadian seperti ini, DKP Kota Pangkalpinang evaluasi diri dan terima hukuman akibat kelalaian mereka,
Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan dikorbankan dan susahkan oleh mereka.
Harapan kami, Inspektorat Kota Pangkalpinang dan DKP Provinsi Bangka Belitung turun tangan, tindak dan beri sanksi oknum-oknum DKP yang tersebut dalam perkara ini, ganti SDM dan Ganti sistem. Bahkan Kadis DKP pun juga harus bertanggung jawab.
Berikan transparansi publik, jika benar-benar ingin berubah demi membantu nelayan. Pungkasnya
Seperti diketahui, perkara dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi khusus nelayan kembali terungkap, setelah Satpol Airud Polresta Pangkalpinang mengungkap dan mengamankan OKT, oknum pengurus dan Manager SPBN Ketapang
Kini setelah perkara terungkap, publik pun kembali bertanya karema hanya OKT saja yang berstatus tersangka, meskipun dia telah menyebut FS, oknum DKP Kota Pangkalpinang yang mengeluarkan Rekom Kapal Fiktif/mati untuk memperlancar aksi ini tetap bebas melenggang tanpa sanksi apapun
Teranyar SPBN Ketapang disanksi tutup sementara sedangkan DKP terbebas dari segala hukuman serta kembali nelayan dikorbankan usai penyaluran di alihkan sementara ke SPBU Bacang.
(Red)