Hukum dan KriminalPangkalpinang

Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Pangkalpinang Sasar Rokok Ilegal Dan Edukasi Masyarakat

117
×

Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Pangkalpinang Sasar Rokok Ilegal Dan Edukasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, -–

Dalam rangka melindungi masyarakat dan industri dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menggelar Operasi Gurita selama Mei 2025 di wilayah Pulau Bangka. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector yang aktif melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Syarifudin, mengatakan bahwa Operasi Gurita merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia.

“Tidak hanya pengawasan, namun kegiatan ini juga menyasar edukasi kepada para pedagang rokok terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap produksi, distribusi, dan penjualan BKC, khususnya hasil tembakau. Pemeriksaan dilakukan di toko-toko retail hingga tempat penyimpanan dan distribusi, untuk memastikan produk yang beredar dilengkapi pita cukai yang sah.

Selain pemeriksaan fisik, para petugas juga memberikan sosialisasi tentang jenis pelanggaran, seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, bekas, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali. Edukasi ini penting agar para pelaku usaha tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi.

“Dalam operasi ini, sejumlah rokok tanpa pita cukai resmi berhasil di sita dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Syarif.

Syarif menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan deterent effect (efek jera) kepada pelaku pelanggaran dan mendorong konsumsi rokok legal yang berdampak positif terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.

Masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui layanan resmi Bea Cukai Pangkalpinang di nomor WhatsApp +62851-5784-4468 atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di Jalan Yos Sudarso, No.177, Lontong Pancur, Pangkal Balam. (*)