Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, —
Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Plafon, Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XIV, Masa Persidangan III, DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis, 5 Juni 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta stakeholders terkait.
Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun sebagai penyesuaian atas dinamika dan perkembangan yang terjadi baik secara ekonomi makro, kebijakan nasional maupun kondisi riil daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dilanjutkannya, penyesuaian dilakukan dalam rangka mensinergikan dengan program Asta Cita serta penyesuaian kebijakan pembangunan daerah dengan pembangunan prioritas nasional.
“Penyesuaian prioritas nasional meliputi, penguatan SDM, pendidikan, pendidikan, dan kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dukungan swasembada pangan, dan pengembangan industri kerajinan, memfasilitasi promosi serta pemasaran hasil industri UMKM.,” kata Unu dalam sambutannya.
Ia mencermati kondisi perekonomian Kota Pangkalpinang tahun 2025 ini akan menghadapai tantangan yang semakin kompleks dan tidak mudah
“APBD Tahun Anggaran 2025 harus dirancang secara kredibel dan berkelanjutan agar mampu merespons dinamika perekonomian yang sangat cepat, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan dan pemerataan pembangunan menuju kesejahteraan,” tegas Unu di hadapan forum paripurna.
Unu juga menyampaikan ringkasan perubahan asumsi pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS, sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): semula sebesar Rp236,67 miliar, disesuaikan menjadi Rp233,15 miliar.
Pendapatan Transfer: semula diproyeksikan sebesar Rp719,90 miliar, naik sebesar Rp21,89 miliar menjadi Rp741,79 miliar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: semula dianggarkan Rp6,22 miliar, meningkat menjadi Rp8,46 miliar.
“Dengan penyesuaian tersebut, total proyeksi dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp983,40 miliar,” ujar Unu menutup penjelasannya.