Headline

Tok!!! Lintas Ardati Divonis Terbukti Korupsi Bersama Suami di PN Pangkalpinang

167
×

Tok!!! Lintas Ardati Divonis Terbukti Korupsi Bersama Suami di PN Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suara Babel News, –

ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, Lintas Ardati bersama Suaminya Duta Prasetyo, Divonis Terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah lakukan tindak Pidana Korupsi pada Program PKS Tahura Bukit Mangkol. Jumat, 13 Maret 2026

Hal ini seperti dibacakan oleh majelis Hakim dalam persidangan Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang yang digelar pada Selasa (10/03) lalu.

Informasi ini pun dibenarkan oleh JH, salah satu Pegawai PN Pangkalpinang yang menyebut bahwa perkara Tipikor PKS Tahura Bukit Mangkol telah mencapai Putusan.

Sudah vonis dan putusan bang, keduanya Lintas Ardati dan Suaminya di vonis Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan Tjndak Pidana Korupsi pada Program PKS bersama PT XL Axiata di Tahura Bukit Mangkol. Ujarnya

Masih disampaikan oleh JH bahwa kedua Terpidana tersebut tetap ditahan dan menjalani hukuman masing-masing 2 Tahun Penjara.

Untuk Terpidana Duta Prasetyo divonis  Pidana  Pokok 2 tahun Penjara, dengan Uang Pengganti Rp. 100.000 000,- dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tambahan 10 Bulan serta Pidana subsider 1,5 bulan atau  Rp. 50.000.000,-

Sedangkan untuk Lintas Ardati divonis dengan Pokok Pidana 2 tahun penjara, ditambah dengan Uang Pengganti Rp 60.000.000 atau jika tidak dibayar ditambah dengan 10 bulan penjara dan Pidana subsider 1,5 bulan atau demgan uang Rp. 50.000.000,- tambahnya

Seperti diketahui, Lintas Ardati yang berstatus ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah bersama suami sebelum menyandang status tersangka, terdakwa dan terpidana, keduanya telah terlebih dahulu diperiksa secara intensif oleh Kejari Bangka Tengah.

Kini setelah dibacakan putusan ini, keduanya pun resmi menyandang status Terpidana dan perkara ini pun hampir mencapai akhir serta menjawab keraguan publik akan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Bangka Tengah dan sekitarnya.

Publik telah disuguhkan Proses Panjang penegakan hukum yang Presisi tanpa tebang pilih, meskipun berstatus ASN dan selama ini dikenal sebagai penguasa Tahura Bukit Mangkol, Lintas Ardati dan suaminya pun tak bisa luput dari hukum dan menjadi terpidana atas apa yang telah diperbuatnya.

Dengan setatus sebagai terpidana, keduanya selanjutnya akan menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan.

(Red)