Y(53) warga kampung daya baru pal 4, Kecamatan Muntok nekat membawa kabur kendaraan anggota polisi ini karena mengaku tidak memiliki kendaraan motor.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto menyampaikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku Y(53) pada, Kamis (4/11/2021).
“Pelaku mengambil motor kemudian menggunakan dan dibawa pulang kerumah, cara mengambilnya motor didorong kemudian dimasukkan ke persnelingnya bunyi dan dibawa ke rumah,” ucap Agus, dalam konferensi pers di gedung Catur Prasetya, Jumat (19/11/2021).
Agus mengatakan, Y (53) dikenakan pasal 362 tindak pidana pencurian dan terancam dengan masa hukuman 5 tahun penjara sedangkan barang bukti sudah diamankan.
“Pekerjaan pelakunya serabutan, motifnya pengen memiliki aja dan digunakan pada saat dilewat di kos-kosan itu dilihat kemudian diambil kalau gak ada orangnya,” jelas AKBP Agus Siswanto.
“Ini pemilik kendaraannya adalah anggota kepolisian kita, pelaku tidak tahu yang punyanya adalah anggota, pelaku melakukan pencurian pada pukul 21.20 WIB malam,” sambungnya.
Pelaku melancarkan aksinya disaat korban sedang beristirahat dikediamannya Dusun Paitjaya, Desa Belo Laut dan Kendaraan sedang berada diluar.
Barang bukti kendaraan bermotor RX King berwarna hitam milik anggota polisi ini dalam keadaan tidak ada platnya namun disebut Kapolres bahwa plat kendaraan sudah dilepas oleh tersangka.