PANGKALPINANG, SUARA BABEL NEWS,-
Menjelang Kesimpulan dan Putusan, Suasana sidang Pra-Peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang makin memanas terkait prosedur pemeriksaan terhadap Drs. Afifi Yusuf.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan sehingga cacat hukum, sementara pihak Kepolisian membantah dan menyatakan Penasihat Hukum justru hadir saat pemeriksaan.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Pendampingan, Cacat Hukum
Tim pembela — Adv. Elfi Oktianti, S.H., Adv. Reny Hartyni, S.H., M.H., Adv. Windah Nurfatimah, S.H., Adv. Gerry Detriyadi, S.H., dan Adv. Tri Agus Wantoro, S.H. — menyampaikan bahwa kliennya telah menunjuk Surat Kuasa Khusus jauh sebelum pemeriksaan berlangsung. Namun, pihak peyidik tidak melibatkan Penasihat Hukum saat pemeriksaan dilakukan.
“Faktanya, pada saat pemeriksaan tersangka, tidak ada satu pun tandatangan Penasihat Hukum yang mendampingi Pemohon. Hal ini melanggar Pasal 61 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) yang menjamin hak didampingi sejak tingkat penyidikan,” tegas Elfi, mewakili team Kuasa Hukum Afifi.
Lebih lanjut, tim pembela menegaskan Pemeriksaan tanpa didampingi Kuasa Hukum adalah CACAT HUKUM. Keterangan yang diperoleh menjadi tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka.”
Pihak Polisi: Sempat Didampingi, Hanya Tidak Menandatangani BAP
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Termohon (Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung) menyampaikan versi berbeda. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan justru sempat didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Pemohon.
“Benar, pada saat pemeriksaan ada Penasihat Hukum yang hadir dan mendampingi. Namun yang bersangkutan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meninggalkan ruangan sebelum pemeriksaan selesai,” ungkap perwakilan kepolisian yang dijadikan saksi dalam pembuktian perkara ini.
Pihak kepolisian menilai hal tersebut tidak membatalkan proses pemeriksaan, karena Pemohon tetap hadir dan memberikan keterangan secara sadar tanpa paksaan.
Tim Pembela Bantah Versi Polisi
Tim pembela menambahkan, jika benar ada pendampingan, mengapa Penasihat Hukum tidak tercantum kan tanda tangan sama sekali? Hal ini justru memperkuat dugaan bahwa tidak ada pendampingan hukum yang sah.
Masuk Alat Bukti, Hakim Teliti Dokumen
Perbedaan fakta ini kini menjadi salah satu poin utama yang diteliti Majelis Hakim. Tim Pemohon telah melampirkan Surat Kuasa Khusus serta BAP yang kosong dari tanda tangan Penasihat Hukum sebagai bukti. Jika dinyatakan benar terjadi pelanggaran prosedur, maka seluruh proses penetapan tersangka berpotensi dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Sidang masih berlangsung. Putusan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dinantikan menjadi acuan penting penegakan hak hukum warga negara dalam proses penyidikan.
(Red)













