Suara BaBel News, BANGKA —
Narkoba, merupakan salah satu musuh yang paling diperangi, terkhusus diwilayah hukum Polres Bangka dan sekitarnya. Hal ini terlihat saat Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk SY alias Ptr (28) warga Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (31/1/2021) malam dikediamannya.
Dari tangan Ptr diamankan 11 paket sabu, HP dan barang bukti lainnya.
“Dari tangan terduga pengedar dalam penangkapan tadi malam kita amankan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Senin (1/11/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi di kawasan Komplek Pemda Kelurahan Bukit Betung kerap ada transaksi narkoba.
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui terduga pengedarnya mengerucut Ptr (28) warga Komplek Pemda Bangka.
Polisi kemudian membekuk Ptr (28) tak jauh dari dikediamannya dan diduga menunggu pembeli.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan dan dilokasi penangkapan didapati 3 paket dalam plastik bening diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya kembali dilakukan penyisiran untuk mencari barang bukti lain.
Ditemukan satu paket sabu dalam plastik strip ditempelkan di tiang listrik, 1 paket ditemukan di pinggir jalan depan rumah ptr (28), 5 paket sabu didapat dalam tuperwere di dalam rumah dan kembali ditemukan 1 paket sabu di samping rumah.
Total barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 12 paket sabu seberat 3,3 gram. Barang bukti lain yangvturut diamankan adalah 1 handphone, 1 tas dan sejumlah barang bukti lainnya.
Terduga pelaku dan barang kemudian diamankan ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan pengembangan kasus ini.
“Tetap kita lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya,” Tegas Deni Wahyudi.
Suara BaBel News, menyuarakan untuk masyarakat BaBel dan sekitarnya.