Sungailiat – Suarababelnews.com
Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh MUSLIM SUGIATNO als YETNO (35 tahun) dan SUPRIYANDI als AWI (33 tahun) dengan barang bukti buah sawit seberat 1.970 Kg, Senin (2/1/2023). Pencurian tersebut dilakukan di area perkebunan kelapa sawit P.T Putra Bangka Mandiri yang beralamat di Desa Kace. Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten bangka.
Dikesempatan lain melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit di perkebunan milik P.T Putra Bangka Mandiri pada hari Kamis tgl 17 November 2022 silam.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pada hari senin tanggal 2 Januari 2023 Tim berhasil menangkap pelaku.” Jelas AKP Zulkarnain.
Ditambahkan Kasi Humas, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian di area peekebunan P.T PUTRA BANGKA MANDIRI berupa buah sawit sebanyak 1.970 kg. Kemudian buah sawit hasil curian tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace.
Saat hendak dilakukan penangkapan oleh Tim, pelaku atas nama MUSLIM SUGIATNO als YETNO berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah keris dan 1 (buah) bayonet. Namun Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Aipda ARI SEFRIYADI berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUHPidana “Pecurian dengan Pemberatan” dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Humas Polres Bangka)