Bagaimana Kabar Para Penambang di HL Pantai Bedukang, Reklamasi Sampai Menjadi Beban Polres Bangka

  • Bagikan

Bangka, SuarababelNews.Com,-

Penambangan Pasir timah Di Provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan Aktifitas yng sudah lazim dan bukan hal yang baru lagi.

Kadangkala aktifitas Penambangan yang dilaksanakan tanpa ijin seringkali menimbulkan polemik Seperti terpantau oleh team Media saat melakukan investigasi di Bekas Penambangan Liar di lokasi HL Pantai Bedukang Senin 30/05/2022

Media menemui salah satu warga Masyarakat yang tinggal dan tidak jauh dari lokasi penambangan, kepada media Dirinya mengatakan :

Memang benar kegiatan aktifitas menambang tersebut yang berada di bibir pantai HL bedukang sudah dihentikan. Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada Plt Gubernur Babel Ridwan jamaludin, karena telah melakukan kunjungan dan sidak ke Lokasi Penambangan Tersebut. Terang An.

Polemik muncul dan hadir ketika sisa penambangan tersebut menimbulkan lobang menganga yang sangat lebar dan dalam, serta gunungan pasir yang dibiarkan begitu saja, berpotensi membahayakan orang lain serta merusak fungsi dari HL Tersebut.

Narasumber Pun melanjutkan:

Memang benar sekarang sudah di kerjakan satu alat berat Dozer untuk menggeser Tumbukan pasir yang berpotensi membahayakan, tapi kami juga was was karena lobang yang sangat dalam itu sangat membahayakan.

Semestinya Di setiap selesainya penambangan itu diwajibkn untuk laksanakan reklamasi demi memulihkan ekosistem dan keadaan alam serta lingkungan seperti sebelumnya.

Siapakah yang bertanggung akan kerusakan dan reklamasi lokasi bekas penambangan di HL Pantai Bedukang tersebut?? Media mencoba melakukan Konfirmasi ke Kapolres Bangka.

Kepada Media Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan

Saya dpt laporan kemarin dozer sdh masuk utk mulai reklamasi. Tolong bantu cek kondisi riilnya hari ini. Tks. Terang AKBP Indra Kurniawan.

Ketika ditanya tentang siapa yang bertanggung jawab akan reklamasi tersebut? Apakah dari Pemda, Pemprov atau dari pihak mana, Kapolres Bangka Menyampaikan:

Untuk penaggung jawab reklamasi itu dibebankan kepada polres bangka dan beberapa pihak yang terkait.
Untuk Proses hukum Tentang Penambangan Liar di HL Pantai bedukang, itu penangananya ada di Polda Babel, Polres bangka hanya bertanggungjawab tentang harkamtibmas saja. Tutup AKBP Indra Kurniawan.

(Red)

  • Bagikan