Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Sebanyak 9 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022.
Pembagian remisi diberikan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana dilapangan apel LPKA Pangkalpinang dan didampingi oleh pejabat stuktural eselon IV dan V, Senin (25/07/2022).
Nanang menuturkan pemberian remisi anak ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi Andikpas agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti semua kegiatan pembinaan dengan sungguh-sungguh serta dapat menjalan semua peraturan sesuai dengan apa yang seharusnya.
“Jadikan remisi sebagai motivasi bagi anak-anak sekalian untuk menjadi lebih baik lagi. Perbaiki diri, sikap dan tingkatkan keterampilan serta perbaiki akhlak agar bisa mendapatkan remisi sebagai bonus dari perbaikan yang telah dilakukan”, jelas Nanang.
Menurut Nanang, secara psikologis, tidak baik untuk seorang anak terlalu lama di dalam lembaga pamasyarakatan, karena mereka juga perlu berinteraksi dengan lingkungan masyarakat sebagai makhluk sosial.
Nanang memastikan semua proses pengusulan remisi dan hak-hak Andikpas telah diberikan sesuai dengan SOP dan tidak pernah dipungut biaya apapun.
Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Registrasi dan Pengklasifikasian LPKA Kelas II Pangkalpinang, Alkok Marya menyampaikan bahwa besaran remisi anak yang diterima Andikpas adalah satu bulan.
“Remisi anak merupakan hak tetapi bukan mutlak harus diberikan. Agar mendapatkan remisi, anak yang sedang menjalani masa pidana harus memenuhi persyaratan diantaranya yakni berusia dibawah 18 tahun, harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 3 bulan dan melengkapi perlengkapan administratif lainnya termasuk persetujuan dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP), pungkas Alkok.
Selamat kepada anak-anak yang mendapatkan remisi, syukuri apa yang telah didapatkan. Untuk anak-anak yang belum mendapatkan remisi anak, jangan bersedih hati. Tanamkan dalam hati untuk menjadi anak yang lebih baik, insyaallah pada momentum selanjutnya bisa mendapatkan remisi lainnya, tambah Alkok.
Alah satu Andikpas yang mendapatkan remisi anak, Pemas, berterimakasih kepada LPKA Pangkalpinang atas pengurangan masa pidana yang ia terima. Menurutnya, ia dan teman-temannya yang mendapatkan remisi sangat senang bisa mendapatkan remisi.
“Alhamdulillah kami senang sekali, hari ini dapat remisi, dengan begini berarti akan semakin cepat kami bertemu dan kembali kepangkuan keluarga”, ucap Pemas.
(Rdf team)