Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com
Diduga jadi korban kecanduan Judi di Game Zone Galaxy, Puluhan Pasang Keluarga Mengalami kehancuran ekonomi (Rungkad) dan perpecahan keluarga serta Lainnya. Rabu 09/08/2023
Zone Galaxy yang terletak di samping Grand Mutiara Hotel Kelurahan Bintang, yang selama ini berkedok sebagai Game Ketangkasan diduga menjadi sarang perjudian di Kota Pangkalpinang.
Hal ini seperti di sampaikan oleh beberapa Ibu- Ibu warga Kota Pangkalpinang, yang menjadi korban akibat si suami menjadi Korban dan pecandu Judi game Ketangkasan.
Semenjak sering ke zone Galaxy, suami saya tidak pernah lagi membawa uang pulang kerumah.
Setiap pulang kerumah kucel, emosi, gak pernah bawa uang setiap ditanya marah. Ungkap Irma Kepada Team media selasa (08/08)
Ibu Muda Beranak dua ini pun menyampaikan kecurigaannya terhadap perubahan Perilaku suaminya.
Saya pernah mengintai dan suami kemana, rupanya setiap pulang kerja, mampir kerumah cuma ganti baju mandi pergi. begitu diintai ke zone Galaxy itulah bang. Lanjutnya.
Irma pun melanjutkan, bahwa dirinya mencoba mencari tau apa sih sebenarnya lokasi itu dengan bertanya kepada warga sekitar.
Saya dak tau tadinya itu apa bg (Red media) setelah saya tanya-tanya ke lingkungan, Zone Galaxy itu rupanya tempat Judi Berkedok Game Ketangkasan. Terang Irma.
Di penghujung Penyampaiannya, Irma pun meminta agar Pemkot Pangkalpinang dan APH segera mengevaluasi ijin usaha zone Galaxy.
Semenjak kejadian itu suami saya berubah, dan sekarang kami sudah dalam proses perceraian akibat dari zone Galaxy ini.
Saya Berharap Pemkot Pangkalpinang beserta APH bisa mengambil sikap. karena sudah banyak korban akibat kecanduan game zone Galaxy ini bahkan dilokasi sudah banyak remaja yang sudah menjadi kecanduan akibat game Perjudian ini Pungkas Irma
Demi Keberimbangan berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu Humas dan pengelola Game Zone Galaxy, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang di dapat.
Sikap Pemkot Pangkalpinang
Menggutip dari Babel.antaranews.com, yang terbit pada senin 13/07/2020, Pemerintah Kota Pangkalpinang pernah memberikan sikap, menolak atas segala bentuk perjudian.
Hal itu pernah diutarakan oleh Kadis Kominfo Kota Pangkalpinang saat itu, Sarbini, Senin (13/07) pada tahun 2020 lalu
“Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak pernah memberi izin kepada siapa pun dan organisasi manapun serta dalam bentuk apapun untuk melakukan perjudian. Dan hal ini telah dipertegas oleh pelaku usaha yang menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan Usaha Pariwisata bahwa kegiatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mereka kelola tidak menjadi sarana perjudian, narkoba dan kegiatan prostitusi/pencabulan,” katanya.
Selain itu kata Dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa telah terjadi prakti perjudian.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kota Pangkalpinang dengan tidak main hakim sendirì bila menemukan pelanggaran di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, untuk usaha arena permainan ketangkasan yang beroperasi di Kota Pangkalpinang atau tepatnya sebagian besar di daerah Kampung Bintang Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, telah mengantongi izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, sepanjang pengawasan Pemkot telah melaksanakan aktivitas sesuai dengan ketentuan.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang juga melalui Dinas PMPTSP & Naker serta tim teknis dari Dinas Pariwisata setiap bulannya bekerja sama dengan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan pengendalian Game Zone yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Selain itu kata Dia, para pelaku usaha permainan ketañgkasan juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan perizinan yang telah dikeluarkan dan wajib mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati.
“Apabila terbukti ada pelanggaran-pelanggaran atas apa yang menjadi kesepakatan maka Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui dinas terkait akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bahkan sampai pada pencabutan tanda daftar atau perizinan,” katanya.
(Red)