Suara BabelNews–Bangka Selatan,-
Pihak PT TIMAH TBK memilih bungkam atas dugaan kerusakan lingkungan 10 hektar (Ha) observasi lahan gambut dan mangrove di pesisir laut payak ubi kelurahan toboali kota kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan Senin, 27/02/2023
Pencemaran ini diduga akibat limbah Kapal Isap produksi (KIP) ke laut saat melakukan aktivitas eksplorasi produksi.
Saat Dikonfirmasi kepada PT Timah, melalui Ronanta Tarigan selaku kepala bidang kapal isap produksi (KIP) dan pengangkutan PT.TIMAH mengatakan
“Saya gak tahu soal itu dan Saya juga gak bisa berkomentar banyak terkait itu,”jelasnya singkat senin siang (27/02).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, sekitar 10 Hektar (Ha) restorasi gambut dan mangrove yang berfungsi menahan gelombang air laut, kini kondisi sangat memprihatinkan.
Hampir 90 persen kondisinya rusak parah, ini terlihat ketika tim kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) pusat melalui badan restorasi gambut dan mangrove (BRGM) Babel, melaksanakan investigasi lapangan, pada jumat (17/2) lalu
Menurut Nova Putri Riyani salah satu dari 4 orang tim yang turun kelapangan dari Badan Restorasi Gambut Dan mangrove (LHK) pusat didampingi petugas Dinas LHK kabupaten Bangka Selatan mengatakan
atas temuan dugaan dampak kerusakan akan kita laporkan dan akan dirumuskan sesuai hasil temuan kami, Sebab dugaan kerusakan mangrove 10 Ha dipesisir pantai laut payak ubi sukadamai toboali.
“Apakah faktor cuaca, sampah laut atau tercemar limbah eksplorasi tambang di sekelilingnya, kami belum bisa memberi kesimpulan sekarang,
sample hasil tinjauan hari ini akan kita dilaporkan keatasan kita” jelasnya.
Ditempat yang sama, Jabal ketua Rt 07/Rw 04 jalan bager payak ubi kelurahan toboali sekaligus Pokmas pelestarian alam kelurahan Toboali, menyatakan tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi rusaknya mangrove diwilayahnya.
“kita disini hanya disuruh BPDAS HL propinsi Babel untuk pekerjaaan restorasi penanaman lahan gambut dan mangrove tahun 2021 seluas 10 Ha
Terkait rusaknya 10 Ha lahan restorasi mangrove yang kami garap kemungkinan dampak tercemar limbah tambang atau bukan, saat ini kita masih menunggu hasil temuan tim (LHK) pusat,” kata dia.
Sebelumnya Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Babel Bambang Trisula menyebutkan,
Kalau kaitannya penanaman mangrove di maksud bisa konfirmasi ke BPDAS HL Propinsi Babel aja pak.
karena itu kegiatan mereka, ini saya baru tau juga nanti kami minta kawan-kawan UPT petugas kami untuk cek lapangan”
Selanjutnya untuk aduan atau laporan tertulis bisa, pemberitaan juga bisa pak,” kata Bambang Trisula”
Terpisah, maman selaku PPK- BPDAS HL propinsi babel dikonfirmasi via pesan singkat WA, membenarkan bahwa tahun 2021 ada proyek dari Badan Restorasi gambut dan mangrove kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) pusat salah satunya di kabupaten Bangka selatan seluas 530 H.Untuk terkait kerusakan dan dampak terhadap lokasi yang dimaksud.
“Kematian tanaman mangrove. Karena sumber kesalahan utama adalah waktu penanaman yg kurang tepat ujar,” maman.
Mengenai tanggapan apakah? ada kaitannya dengan pencemaran limbah dampak ekplorasi tambang laut terjadi kerusakan mangrove di pesisir laut payak ubi dan sekitar, Maman berkomentar
“Sangat jelas mematikan tanaman terutama karena tailing dan pergerakan arus bawah dasar laut,” tambahnya.
Dilansir berbagai sumber dan untuk diketahui, Proyek Badan Restorasi Gambut dan Mangrove/ (BRGM) dari kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2021 yaitu :
Penanaman mangrove di pulau bangka dan pulau belitung seluas 3.400 Hektar dengan rincian sebagai berikut yaitu Kabupaten Bangka seluas 95 H dengan 5 kelompok kerja/ Pokja, Kabupaten Bangka Barat seluas 160 H dengan Jumlah Pokja 9, Kabupaten Bangka Tengah seluas 145 H dengan 8 Pokja, Kabupaten Bangka Selatan seluas 530 H dengan 27 Pokja, Kota Pangkalpinang seluas 10 H jumlah Pokja Satu, Kabupaten Belitung seluas 1052 dengan jumlah Pokja Dua Puluh Tiga Pokja, Kabupaten Belitung Timur seluas 1.408 H dengan jumlah Pokja 41.
(SBN- RED)