Hukum dan KriminalPangkalpinangpolresPolri

Miliki Sabu Dan Ekstasi, Dua Buruh Harian Lepas Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang 

136
×

Miliki Sabu Dan Ekstasi, Dua Buruh Harian Lepas Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang 

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, —

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Pada Senin pagi, 2 Mei 2025, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AA alias Yan (25) dan AS alias Ai (24). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Pangkalpinang.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan RE Martadinata, RT 005 RW 002, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, sedangkan penangkapan kedua dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kelapa, RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka AA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– 100 butir pil ekstasi warna kuning (berat bruto 40,97 gram)

– 2 butir pil ekstasi warna hijau (berat bruto 0,78 gram)

– 1 bungkus pecahan pil ekstasi

– 1 plastik sedang berisi sabu (berat bruto 2,02 gram)

– 1 kantong plastik hitam

– 1 lembar tisu

– 2 plastik strip ukuran sedang

– 1 bantal Hello Kitty

– 1 kaos kaki

-1 timbangan digital merek Carmy warna silver

– 1 unit handphone VIVO warna biru

Sementara itu, dari tersangka AS, petugas menyita:

– 20 butir pil ekstasi warna kuning (berat bruto 7,82 gram)

– 6 butir pil ekstasi warna hijau (berat bruto 2,05 gram)

– 1 plastik strip sedang berisi sabu (berat bruto 1,27 gram)

– 1 tempat plastik warna putih

– 1 kantong plastik Goriorio warna biru

– 1 tas sandang warna hijau

– 1 unit handphone VIVO warna hitam

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami jaringan distribusi barang haram ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap Kombes Pol. Gatot.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)