Para Terduga Perambahan Hutan Bakau (HL) Kuruk, Kembali Dibidik Polda Babel

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-

Para terduga pelaku perambahan hutan bakau / Hutan Lindung (HL) Kuruk Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah perlahan namun pasti mulai dibidik Ditreskrimsus Polda Babel, rabu 08/03/2023

Sebelumnya, Leni Rustini alias Leni yang pertama kali duduk di kursi pesakitan harus menerima Putusan Vonis Hakim 1 Tahun 4 Bulan Penjara, karena terbukti melakukan aktifitas penambangan ilegal

Leni yang sekaligus pemodal aktivitas penambangan di kawasan Kuruk itu juga dikenakan denda Rp 15 juta dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka digantikan pidana penjara selama 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Lenni Rustini alias Leni Binti Umar Hadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha penambangan) / IPR (Izin pertambangan rakyat) sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo membacakan amar putusan majelis Hakim, Kamis (13/10/2022) lalu.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Babel kembali mengamankan terduga pelaku lainnya EDJ

Leni bersama dengan EDJ, I, DA, JT,  S, alias Jay serta AW diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan Kuruk, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

EDJ ditangkap di kediamannya di Apartemen Mediterania Gajah Mada yang berlokasi di Jakarta Barat pada minggu (05/03) Seperti disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Babel Komisaris Besar Djoko Yulianto.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi penggilan pemeriksaan penyidik alias mangkir. Jadi kita lakukan upaya paksa menangkap yang bersangkutan,” ujar Djoko kepada media

Menurut Direskrimsus Polda Babel ini, penetapan status tersangka hingga penangkapan Elin Dwi Jupriansyah merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu dengan tersangka Lenni rustini yang secara inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk Kabupaten Bangka Tengah.

Keberhasilan inipun sontak membuat warga masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tanggapan dan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Babel Mangamankan salah satu Terduga Pelaku lainnya selain Leni

Sebagai warga masyarakat kami Bangga dan memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku Penambangan Ilegal di Hutan Bakau (HL) Kuruk. Ungkap TG.

(Red)

 

  • Bagikan