Gambar Alat Berat yang diamankan saat perambahan Hutan Bakau (HL) Kuruk, Sumber Dok : Faktaberita.co.id
Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Pasca keberhasilan Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) EDJ, warga masyarakat kembali pertanyakan status Pemilik Alat Berat. Rabu, 08/03/2023
Hal ini setelah beredarnya kontrak sewa Alat berat antara EDJ dengan Supangat Rilo Pambudi selaku pemilik alat berat yang disewa untuk menggarap lokasi Hutan Bakau/Hutan Lindung Kuruk.
Dalam perjanjian sewa alat, diduga pemilik alat berat Supangat Rilo Pambudi mengetahui bahwa alat beratnya akan digunakan untuk bekerja di Hutan Bakau/Hutan Lindung (HL) Kuruk.
Kami sebagai warga masyarakat bangga dan berikan apresiasi kepada ditreskrimsus Polda Babel karena telah berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku penambangan ilegal dan perambahan hutan bakau/Hutan Lindung.
Kami juga berharap Ditreskrimsus polda Babel juga menyelidiki Pemilik alat berat, karena diduga kemungkinan besar pemilik alat berat yang digunakan pun mengetahui bahwa alat tersebut akan digunakan di Hutan Bakau Kuruk. Terang TG
Demi Keberimbangan Berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Supangat Rilo Pambudi, namun sayang sampai berita di tayangkan belum ada konfirmasi resmi darinya.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Wadirkrimsus Polda Babel AKBP Slamet Ady Purnomo, kepada team media mengatakan:
Kami akan mengechek perkembangan kasus ini dan akan di sampaikan lagi kelanjutannya melalui humas polda, Terimakasih. Tegasnya.
(Red)