Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-
Menyikapi maraknya pemberitaan di salah satu media online yang terfokus kepada Salah satu usaha di Bagka Barat, tepatnya di desa Puput. Seolah terjadi kisruh yang sangat besar dimasyarakat, taem media melakukan investigasi Ke lokasi. Sabtu 27/08/2022
Adalah Karsono, pemilik usaha karaoke keluarga Master One (MO), yang selalu diberitakan oleh media tersebut menyampaikan keluhan terhadap pemberitaan tersebut.
Saya tidak Pernah di konfirmasi terhadap pemberitaan oleh media tersebut, ujar karsono.
Ketika ditanya apakah benar, usahanya ilegal dan belum terdaftar, Karsono pun menjawab:
Usaha saya sudah terdaftar dan resmi melalui Lembaga OSS di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) nya, Saya juga lagi mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan Untuk karyawan Saya. Jawab KRS sambil menunjukkan Dokumen NIB dari Lembaga OSS kepada Team Media.
Pemilik Karoke keluarga MO ini pun melanjutkan,
Saya tidak tau kenapa lokasi saya ini terus yang diberitakan, yang saya herannya mereka mengatakan usaha saya ilegal lah, sarang narkoba lah, lokasi prostitusi lah. sebenarnya itu adalah tuduhan yang sangat kejam, karena mereka menuduh tanpa melakukan konfirmasi ke saya dan tanpa adanya pembuktian. Lanjut Karsono
Ketika ditanya apakah media tersebut pernah berupaya mengkonfirmasi atau memberikan hak jawab terhadap pemberitaannya, Pemilik MO inipun menjawab
Tidak pernah ada konfirmasi ke saya dan saya tidak pernah diberikan hak jawab, padahal Seorang jurnalis iti dilengkapi dengan Kode etik jurnalistik, yang adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik jurnalis, Harus Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. terang Karsono
Team media melanjutkan konfirmasi kepada Camat parittiga Madirissa, terkait adanya isu yang mengatakan bahwa Desa Puput Parittiga Terpecah dan kisruh Oleh Aktifitas karoke keluaga MO milik karsono, namun sayang sampai berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari camat parittiga.
Perlu diketahui bahwa di Desa Puput, kecamatan parittiga juga terdapat usaha yang sama namun luput dari pemberitaan team media yang sering memberitakan tersebut.
(Red)