Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siapkan MoU dengan Ditjen Imigrasi Babel, Fokus pada Pelayanan Publik dan Pencegahan TPPO

394
×

Pemkot Pangkalpinang Siapkan MoU dengan Ditjen Imigrasi Babel, Fokus pada Pelayanan Publik dan Pencegahan TPPO

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung mematangkan rencana kerja sama dalam bidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di Kota Pangkalpinang.

Pembahasan dan penyempurnaan rencana kerja sama tersebut berlangsung di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, 9 September 2026. Kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepala Bapperida, Kepala Kesbangpol, Kepala DPMPTSP, Kepala Disnaker, Kepala Diskominfo, Kepala Dinsos, Kepala DPPPAKB, Kepala Disdukcapil, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, para camat se-Kota Pangkalpinang, serta Bagian Pemerintahan.

Rapat dipimpin Asisten I Pemerintah Kota Pangkalpinang, Agustu Fendi, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus, S.IP., M.Si.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkot Pangkalpinang bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Babel menyelesaikan penyempurnaan draf Nota Kesepahaman (MoU) dan rencana kerja yang menjadi dasar pelaksanaan sinergi pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Pangkalpinang.

Sejumlah ruang lingkup kerja sama disepakati, meliputi peningkatan pelayanan keimigrasian, pengawasan warga negara asing (WNA), pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek pelayanan, Pemkot Pangkalpinang akan memfasilitasi penyediaan layanan paspor, termasuk layanan jemput bola, melalui Mal Pelayanan Publik Kota Pangkalpinang. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang akan memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Upaya pencegahan TPPO dan penyaluran PMI non-prosedural juga menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut. Karena Kota Pangkalpinang tidak memiliki struktur pemerintahan desa, program Kelurahan Binaan Imigrasi akan menjadi salah satu bentuk implementasi kerja sama di tingkat wilayah.

Pelaksanaan teknis kerja sama nantinya melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi antara Pemkot Pangkalpinang dan pihak imigrasi juga akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh draf kesepakatan telah disetujui kedua belah pihak tanpa adanya perbedaan substansi. Nota Kesepahaman tersebut direncanakan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan.

Selanjutnya, dokumen kerja sama akan dijadwalkan untuk ditandatangani secara resmi oleh Wali Kota Pangkalpinang bersama pihak Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan publik di bidang keimigrasian sekaligus mendukung upaya pencegahan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan keimigrasian di wilayah Kota Pangkalpinang. (Wind)