Hukum dan KriminalPangkalpinangpolresPolri

Polisi Gagalkan Pengiriman Ilegal 25 Ton Slag Timah Di Pelabuhan Pangkalbalam

110
×

Polisi Gagalkan Pengiriman Ilegal 25 Ton Slag Timah Di Pelabuhan Pangkalbalam

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –

Aparat gabungan dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal, slag timah atau abu back house seberat sekitar 25 ton yang hendak dikirim melalui kapal roro KM Sewindu dari Pelabuhan Pangkalbalam menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025, malam

Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi  terkait dugaan pengangkutan barang ilegal menggunakan dua unit truk Colt Diesel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek yang baru 5 hari dilantik ini, segera menurunkan personel gabungan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

“Dua unit mobil truk kami amankan di pelabuhan. Masing-masing bernopol B 9XXX PYV dan BN 8XXX PV. Salah satu sopir berinisial Id (L/51), warga Lubuk Linggau, turut diamankan. Sementara sopir truk lainnya, As, tidak berada di lokasi dan hanya menitipkan kendaraan ke kapal,” jelas AKP Harry Frizko, melalui rilis resmi Humas Polresta Pangkalpinang.

Hasil interogasi terhadap sopir, Id, mengungkap bahwa barang muatan tidak dilengkapi dokumen resmi dan diambil dari sebuah smelter di wilayah Ketapang, Pangkalpinang. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan dijemput oleh seseorang berinisial Da, di Jakarta.

Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satreskrim Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Kanit Tipidter tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan lanjutan. Proses pembongkaran dan penggeledahan dilakukan bersama petugas pelabuhan dan dua orang sekuriti Pelindo Pangkalbalam.

Dari hasil pembongkaran, ditemukan sejumlah barang berupa:

– 5 batang arhed besi,

– 20 jumbo bag slag timah,

– 8 karung abu hexos timah.

Total berat muatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai 25 ton.

Pukul 21.30 WIB, kendaraan beserta sopir diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta. (*)