DaerahPeristiwapolresPolri

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Laka Lantas Maut Di Tempilang

87
×

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Laka Lantas Maut Di Tempilang

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat, SuaraBabelNews.com, —

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekira pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tepatnya di depan Pasar Sore Tempilang.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang dikemudikan S (L/42), warga Desa Penyampak, dan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru nomor polisi BN 4XXX DB yang dikendarai oleh M (L/52), berboncengan dengan T (P/50), keduanya warga Desa Tempilang.

Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Unit Gakkum Satlantas, diketahui bahwa Toyota Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang.

Diduga karena hilang kendali, kendaraan tersebut oleng ke kanan lalu kembali ke kiri dan langsung menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan keras tersebut, sepeda motor dan dua penumpangnya terseret sejauh 15 meter ke semak-semak di sisi kiri jalan.

Dalam kejadian tersebut, T mengalami luka berat pada bagian dada, pinggang, dan kepala, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tempilang, sementara M mengalami patah tulang kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang. Sedangkan untuk pengemudi mobil, S, dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sesuai dengan prosedur.

“Kami telah mengamankan barang bukti, memintai keterangan saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempilang. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi,” terang Iptu Yos.

Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kerugian materil ditaksir mencapai Rp30.000.000.
Penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilangnya kendali pada kendaraan Toyota Avanza, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pengemudi.

Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti Pasar Tempilang. (*)