Polres Bangka Tengah Amankan Komplotan Pencuri Perangkat Komputer Alat Berat

  • Bagikan


Suara BaBel News, Bangka Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil membongkar sindikat komplotan pencuri komponen perangkat komputer alar berat.

Melalui Konferensi Pers, Selasa (2/11/2021) Kapolres Bangka Tengah, AKPB Moch. Risya Mustario mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari tertangkapnya dua pencuri yakni Vincent Lay alias Achan dan Ayong alias Jawe dan satu penadah yakni Ahyung. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan mendapati saru penadah lagi yang berada di Jakarta bernama Bong Kwet Fu.

Melalui hasil interogasi Ahyung, ia menerangkan beberapa barang yang ditadah kemudian dikirim kembali dari Ahyung keluar daerah, diantaranya alat 1 unit kontrelor dan 1 unit monitor merk Komatsu hasil pencurian di TKP Toboali; 1 unit kontrelor, 1 unit monitor, 1 unit ecu, dan 1 box skring merk Kobelco hasil pencuriam di TKP Toboali; 2 unit kontroler dan 2 unit monitor merk Hitachi hasil pencurian di TKP Lubuk Besar.

Kemudian, 2 unit kontroler dan 2 unit monitor jenis CAT dengan hasil pencurian di TKP Toboali; dan terakhir 2 unit monitor PC jenis Hitachi dengan TKP Pasir Putih Pangkalpinang.

Semua barang tadahan diakui Ahyung, dikirim ke Jakarta dengan penerima bernama Bong Kwet Fu alias Abing alias Markus, mendapat informasi itu, Kapolres langsung memerintahkan timnya berangkat menuju kediaman pelaku di yang berlokasi di daerah Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Provinsi Jakarta Barat, pada Rabu (29/9/2021).

Sesampai disana, pelaku yang diduga sudah mengetahui sedang diburu Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah, langsung melarikan diri.

Setelah lidik selama empat hari dan mengumpulkan segala informasi, akhirnya pelaku Bong Kwet Fu berhasil berhasil ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Perumahan Malibu Jakarta Barat.

“Melalui hasil interogasi, pelaku Bong Kwet Fu pun mengakui dan membenarkan semua keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Ahyung bahwa ia ikut terlibat jual beli barang-barang komponen alat komputer alar berat dari hasil curian,” ungkap Kapolres Moch. Risya didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, 4 pelaku yakni Vincent, Ayong, Ahyung dan Bong Kwet Fu dijerat Pasal 363 Ayat (2) Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

  • Bagikan