Suara BaBel News, Bangka Barat,-
Polsek Jebus, Jajaran Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Jebus, Senin (22/11/2021).
Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, SH.,S.IK., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH.,S.IK.,M.H menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Telah terjadi tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial “DI”. Beserta rekannya “CA” dan “NA”.
Adapun identitas pelaku berinisial DI (46) warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, CA (41) warga Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, NA (32) warga Desa Panguragan Lor. Kecamatan Penguragan Kabupaten Cirebon.
Saat dilakukan pengeledahan dan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT – red) telah ditemukan barang bukti dari pelaku “D” berupa 2 (dua) buah handphone merk Nokia dan Xiomi Putih dan 2 (dua) bungkus yang diduga Sabu seberat 0,85 gram dan diamankan dari pelaku “C” satu buah seat bong (alat hisap), saat ditayangkan ,pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti terdebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Jebus untuk diproses ketingat penyidikan lebih lanjut”. Jelas Kapolsek Jebus.
Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, SH.,S.IK. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH.,S.IK.,M.H., mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Jebus guna kepentingan penyelidikqn dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suara BaBel News, Menyuarakan untuk Masyarakat BaBel dan sekitarnya.