Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-
Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengamankan saudari ELH, seorang Ibu Rumah tangga Usia 30 tahun, yang telah melakukan pencurian di toko Emas di Desa Puput
Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 10.30 Wib seorang ibu rumah tangga nekat melakukan tindakan Pencurian di toko Emas Anggrek Desa Puput Kecamatan Parit Tiga. Selasa (15/02/2022)
“Pada saat itu Pelapor saudara Arianto dan istri pelapor sedang melayani pembeli. kemudian datang lah saudari ELH ke toko emas milik pelapor dan meminta kepada istri pelapor melihat gelang emas yang ada di dalam etalase kaca. setelah itu meminta kepada istri pelapor untuk melihat gelang emas tersebut, setelah di keluarkan, Pelaku melihat gelang tersebut dan langsung membawa lari gelang emas tersebut dengan menggunakan sepeda motor.” Jelas Kapolsek jebus
“Adapun kerugian barang yang di ambil oleh pelaku 1 (satu) buah gelang emas sebanyak 30 Mata atau seharga 8. 250.000,-.” Ungkap Kapolsek
Setelah Mendapat Laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan Penyelidikan dan Penyidikan mencari keberadaan Pelaku dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku Berada di Jalan raya Desa puput Kec. Parittiga Kab.Bangka Barat.
Mendapat informasi tersebut Selanjutnya Team berhasil mengamankan Pelaku yang waktu itu sedang berada di jalan raya desa puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa 1( Satu ) Buah Gelang emas 30 Mata Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Turut Kapolsek jebus
Kapolsek Jebus juga mengingatkan agar Masyarakat harus selalu waspada terhadap Situasi disekitarnya dan tidak menganggap Remeh Kerawanan yang mungkin dapat terjadi.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat