Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kemenkumham Babel pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, mengusulkan permohonan Remisi Umum (RU) bagi narapidana/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 277 orang. Rabu, 16/08/2023
Jumlah tersebut terdiri dari RU I sebanyak 272 orang, RU II sebanyak 5 orang, 4 orang diantaranya langsung bebas, 1 orang belum dapat dibebaskan karena subsider harus dijalani.
Kalapas Kelas II A Pangkalpinang Badarudin, Selasa (15/8). Menyampaikan secara simbolis Surat Keputusan Remisi akan diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB di gedung serbaguna Lapas Pangkalpinang.
Badarudin menjelaskan Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus dengan landasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.
“Merujuk pada regulasi tersebut untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan, lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya”, jelasnya.
“Sementara yang dimaksud dengan remisi umum II atau RU. II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari itu langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya,” pungkas Badarudin.
(Red/)