Sengketa Lahan 27 Ha DesaTanjung Sangkar, Camat Lepar, Segera panggil berbagai pihak

  • Bagikan

Suara BabelNews-Bangka Selatan
Camat terlantik Feri Edward periode 2023-2027 ,waktu dekat ini kami dari pihak kecamatan lepar segera memanggil kades tanjung sangkar dan masyarakat yang mengklaim pemilik lahan diduga dijual ke pihak-3 atau pembeli lahan 27 hektar yang tersurat,berkwitansi transaksi jual-beli lahan yang nominal harga jual lahan bervariasi berkisar puluhan juta rupiah.

Awak media konfirmasi melalui wawancara langsung ke camat lepar, di sela pelantikan pejabat eselon,gedung serba guna kompleks pemkab Bangka Selatan,senin siang(13/2).

“Pemanggilan berbagai pihak ini terkait sengketa lahan seluas 27 lebih hektare dalam satu wilayah desa tanjung sangkar,sebelumnya saya (Camat lepar-red) belum tahu percis kronologis jual-beli pihak diduga pihak -3 dan masyarakat desa tanjung sangkar ,karena sebelumnya pada transaksi jual beli lahan yang dimaksud,saya belum menjabat sebagai camat lepar pada bulan desember 2019,”jelas Feri Edward.

“justru saya tahu di pemberitaan yang beredar,malah didesa tanjung sangkar masih dalam kondisi kondusif,tidak ada gejolak di desa tanjung Sangkar,”lanjutnya.

Perkara ini sedang akan kita mediasi secepatnya, berawal dari pemberitaan beredar luas yang mana terkait penguasan lahan 27 hektar di desa tanjung sangkar Kini,perkara tersebut menjadi sorotan publik dan yang kami dengar langsung oleh salah seorang pemilik lahan,”kata Feri Edward.

Feri Edward menambahkan,bahwa lahan di desa tanjung sangkar diketahui bukan lahan HPL/HP tapi lahan masyarakat desa,”menurut informasi feri edward.

Berdasar keterangan sebelumnya ,Proses penjualan lahan pada tahun 2019 tersebut ditegaskan Kades, tanjung sangkar Iswan, dirinya tidak pernah mengetahui sebelumnya. Namun setelah ada pengajuan untuk pembuatan surat barulah dirinya mengetahui perihal penjualan lahan itu.

” Prosesnya itu panjang, 7 atau 8 bulan setelah penjulan lahan sekitar tahun 2020 itu, Suherman als cuing datang menemui saya, meminta dibuatkan surat atas lahan itu, dengan alasan jika tidak dibuatkan surat, pengusaha Toboali berinisial D ini, minta uang pembelian lahan itu untuk dikembalikan. Sementara pengakuan dari Cuing, uang hasil penjualan lahan tersebut sudah habis Ia gunakan, jadi dirinya sudah tidak punya uang,” kata Iswan.

Singkat cerita, Diakui Iswan, sebagai kepala Desa, dirinya tak tega atau dilema, melihat warga nya (Cuing-red) jika menggantikan uang pengusaha D tersebut harus dengan cara menjual rumah.

” Jadi sebelum dibuatkan surat, kami kumpulkan warga desa penjual lahan (Marjumin, Suwandi, Ali, Hendri, Nyal) dan pembeli (Suherman /Cuin) di Balai Desa.

Setelah mediasi tersebut, kita koordinasi ke Camat yang pada saat itu Pak Dadang, dan langsung turun ke lapangan untuk memastikannya ada apa tidak tanah diatas sebelumnya,” ujar Iswan, Minggu (12/2/2023).

Menurut Iswan hal itu dilakukannya, karena camat waktu itu selaku atasannya, yang sengaja diundang dengan tertulis, untuk bertanya karena desa belum mengerti, terkait aturan, warga yang menjual – beli lahan.

” Pada saat itu juga disaksikan oleh BPD dan Pemdes setempat dibalai desa secara terbuka, setelah itu kami turun langsung ke lapangan serta mengukur dari titik 0 sampai ke darat.

Jadi mereka minta dibuatkan surat itu pada tahun 2020,” ungkap Kades.

Disinggung, apakah lahan disempadan pantai bisa dibuatkan surat, Iswan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Camat.

Menurut Kades Tanjung Sangkar ini, Dalam undangan – undang agraria itu jelas ada hak pakai dan hak milik serta hak usaha.

Jadi mulai  0 –100 meter itu hak pakai, namanya sempadan pantai bisa dibuatkan surat, Kalau 100 meter keatas itu namanya hak milik, yang dibuktikan tanam tumbuh sebelumnya itu di desa setempat namanya hukum adat.

” Kalau di Tanjung Sangkar khusus lepar Pongok kalau masih ada akar kelapa, pinang dll masyarakat mengakui ini punya mereka,” ujarnya.

Ditegaskan Kades, dengan adanya media ini, ingin kami sampaikan siapa pun kedepannya di desa tanjung sangkar yang menjual tanah dan mau buat surat, tidak akan dilayani.

” Saya minta maaf dari pada kalian menghukum pak kades, sementara ikak (penjual lahan -red) yang dapat duitnya, pak kades pusing dan jadi beban, jadi tidak mau,” ujar Iswan.

Sementara Suherman als Cuing yang disebut – sebut menjual lahan Desa kepada Pengusaha asal Toboali berinisial D, hingga berita ini ditayangkan masih belum berhasil dihubungi, namun akan terus dikonfirmasi sebagai perimbangan berita. ( Red)

 

  • Bagikan