Suara Babel News, Pangkal Pinang,-
Satreskrim Polres Pangkal Pinang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Kapal di wilayah hukum Polres Pangkal Pinang senin 29/11/2021
Kejadian berawal dari adanya Laporan polisi di polres Pangkal pinang, dengan nomor : LP/B/439/XI/2021/SPKT/POLRES PANGKAL PINANG tanggal 17 november 2021, tentang adanya kasus pencurian yang dialami oleh Pelapor JN (46).
Polisi bergerak cepat dengan adanya laporan tersebut, setelah melakukan olah TKP, dan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengantongi nama terduga pelaku.
Adalah US (23) bersama rekannya RJ (20) dimana keduanya merupakan warga kelurahan lontong Pancur yang diduga sebagai pelaku atas pencurian besi kapal tersebut.
Setelah melalui melalui proses pencarian dan Pengejaran, akhirnya Team buser naga Polres Pangkal Pinang, berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat rental playstasion di daerah kelurahan lontong pancur, senin 29/11/2021 pukul 13.00.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan berhasil menunjukkan barng bukti yang sudah berhasil dipotong dan dijualnya.
Untuk saat ini kedua pelaku diamankan di polres Pangkal Pinang beserta barang bukti untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.