Parit Tiga-Jebus, SuaraBabelNews.com, –
Polsek Jebus berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat di Kecamatan Jebus dan Parit Tiga. Terutama dalam kegiatan ungkap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat di Kecamatan Jebus Dan Parit Tiga.
Kali ini, Tim Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap Sulkan ( 30 Tahun), warga Desa Tumbak Petar, Senin, (24/02/2025 ) .
Kejadian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang bersantai di Simpang Tiga, Dusun Tumbak Petar bersama satu teman korban sehabis menonton acara hiburan musik di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Kemudian datanglah pelaku KSA ( 22 Tahun) meminta rokok kepada korban, kemudian korban memberikannya. Namun pelaku IBL ( 24 Tahun), langsung memukul korban dan pergi bersama teman-temannya.
Korban yang kesal dipukuli, lantas menemui p para pelaku dan menanyakan alasan memukul dirinya. Namun pelaku KSA langsung menusuk perut bagian sebelah kanan korban, kemudian disusul pelaku IBL mengayunkan celurit ke bahu korban, kemudian 5 (Lima) orang pelaku lainnya SMD , RDO, DAN, IJG dan BU juga ikut memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kanan korban, dan luka goresan di bagian bahu hingga dada korban dan langsung di bawa ke RS Timah.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Reserse Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Ahmad Rohadi dan Ipda Eko Prasetyo S. Tr.K, bergerak mencari para pelaku. Dengan berbagai kendala dan hambatan, pukul 14.00 WIB, Tim Reserse Polsek Jebus berhasil menangkap para pelaku, jum’at, (07/03/2025 ). Tak tangung-tangung Tim memburu para pelaku bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Kelapa yang mana para pelaku bersembunyi di wilayah Pangkalpinang dan Kecamatan Kelapa.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H Tampubolon, S.H, Seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan keberhasilan ungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku , saksi dan barang bukti. (*)