Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan

Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil bekuk tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan mentok dan sekitarnya. Rabu (20/07/2022)

Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 17:30 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn III seberang Rt 02 Desa Belo laut kec. mentok Kab.Bangka Barat, Kami berhasil mengamankam terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. terang Iptu Eddy Yuhansyah

Kasat narkoba Polres Bangka Barat ini pun menjelaskan Anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat, awalnya menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan itu bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah .

“Kemudian anggota tim HANTU melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria KH (22) Dsn III seberang Rt 02 ada Belo laut kec.Mentok Kab.Bangka Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kaleng rokok GUDANG GARAM SURYA yang didalamnya berisi kantong yang didlamnya terdapat 2 (dua) buah paket, di dalam kantong plastik kresek terdapat 2 (dua) buah paket ,dan di dalam kotak Hnadphone mrek Xiomi sebanyak 32 (tiga puluh dua) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu.” Jelas Kasat Narkoba

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-Shabu dengan berat bruto 26,07 gram, 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip bening yang brisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 9,54 gram Total keseluruhan Barang bukti 35,61” tutur Kasat Narkoba

Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat mengamankan KH beserta barang bukti ke mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut

“Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, ” ujarnya.

Sumber: Humas Polres Bangka Barat

  • Bagikan